Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi mengenai short selling yang tidak sesuai prinsip syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, selain Fatwa Nomor 80/2011, saat ini ada 24 fatwa lain yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Indonesia (DSN MUI) mengenai produk dan layanan pasar modal termasuk mekanisme perdagangan di BEI, kliring di KPEI dan penyimpanan di KSEI.
Baca Juga
“Produk dan layanan short selling, margin trading dan derivatif memang belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN MUI,” ia menambahkan, ditulis Sabtu (22/6/2024).
Advertisement
Ia menganjurkan, investor yang ingin transaksi secara syariah untuk menjadi investor syariah. Seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah di antaranya adalah pembelian saham secara cash basis, tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas.
“Sesuai prinsip syariah, investor syariah tentunya dilarang menggunakan margin dan melakukan short selling. Kami sangat mendorong lebih banyak masyarakat menjadi investor syariah,” ujar dia.
Jeffrey menuturkan, bagi investor lain dapat memakai strategi investasi dengan memanfaatkan fasilitas trading limit, bahkan fasilitas margin dan short selling. Ia menilai, hal itu menjadi pilihan investor.
Tak Sesuai Prinsip Syariah
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak diperbolehkan karena mengandung unsur spekulasi.
Hal itu disampaikan Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H.Achsien saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 21 Juni 2024. "Buat kita short selling tidak diperbolehkan. Haditsnya jelas,” ujar dia.
Ia menuturkan, transaksi short selling juga termasuk tindakan gharar karena transaksi jual beli tetapi tidak memiliki barangnya dan tidak ada kepastian harganya. “(masuk-red) gharar karena unsur spekulasi,” kata dia.
BEI Siapkan Short Selling
Iggi menuturkan, transaksi short selling juga telah masuk dalam Fatwa DSN Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Iggi menuturkan, melalui fatwa itu, investor dapat mengetahui investasi dan saham yang sesuai prinsip syariah.
“Fatwa bersama identifikasi transaksi apa saja diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.Yang tidak boleh itu termasuk short selling,” ujar dia.
Di fatwa DSN Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, short selling (bai’ al-maksuff/jual kosong) termasuk tindakan dalam kategori Bai’ al-ma’dum, yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek dan transaksi short selling. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
Sebelumnya Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, BEI sedang dalam proses menyiapkan beberapa hal baru yang diluncurkan pada 2024 termasuk short selling, single stock futures, dan put warrant (structured warrant). “Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi investor,” ujar dia, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Advertisement
Apa Itu Short Selling?
Mengutip laman OCBC.id, short selling merupakan transaksi jual beli saham. Saat investor tidak punya saham untuk melakukan transaksi short selling. Transaksi short selling ini sebagai suatu teknik perdagangan saham yang dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Transaksi short selling ini dilakukan oleh investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi tersebut.
Selain itu, short selling ini transaksi yang dilakukan investor dengan memakai sistem meminjam saham. Tujuan dari meminjam dana itu untuk menjual saham dengan harga lebih tinggi sehingga diharapkan investor dapat membeli saat harga saham sedang turun
Mekanisme Short Selling
Berikut beberapa mekanisme transaksi short selling saham seperti dikutip dari laman stockbit:
1.Trader atau investor meminjam saham ke broker dari perusahaan efek yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.Trader atau investor menjual saham pinjaman ke pihak lain dan menyimpan dana hasil penjualan di rekening milik trader di perusahaan efek terkait.
3.Trader atau investor harus membeli kembali saham yang dijual sebelumnya dan berkewajiban mengembalikannya ke perusahaan efek.
Tak semua saham bisa investor memakai transaksi short selling. Hanya saham-saham tertentu yang BEI tetapkan untuk dapat ditransaksikan short selling.
Advertisement