Diputuskan Pailit hingga Ajukan Kasasi, Sritex Pastikan Operasional Berjalan Normal

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) membenarkan mengenai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Okt 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 16:00 WIB
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memastikan aktivitas operasional masih berjalan normal meski diputuskan pailit. (Dok Sritex)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memastikan aktivitas operasional masih berjalan normal meski diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Welly Salam menyampaikan Perseroan mengklarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) kalau berita yang saat ini beredar sehubungan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 (putusan pembatalan homologasi) adalah benar.

Perseroan menyatakan, PT Indo Bharat Rayon (IBR) adalah salah satu kreditor utang dagang Perseroan. Seluruh kreditor yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga.

"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas Perseroan," tulis Welly.

Welly menuturkan, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban grup Sritex berdasarkan putusan homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulan sejumlah USD 17.000, dan atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan putusan homologasi," ujar Welly.

Welly juga menjelaskan mengenai upaya hukum yang akan dilakukan terhadap putusan pailit. Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya&Co, yang akan mendampingi serta mewakili grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi.

"Saat ini Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi dan Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” ujar Welly.

 

Aktivitas Operasi Berjalan Normal

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Di tengah upaya kasasi itu, Welly mengatakan, Perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya.

"Saat ini, Perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi. Saat ini, Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal,” ujar dia.

Selain itu, Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet Perseroan untuk dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.

Perseroan juga akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.

"Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik,” tulis Welly.

Komisaris Utama Sritex Bertemu Menperin Bahas Usaha Penyelamatan

Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita hari ini, Senin (28/10/2024). Pertemuan ini untuk membahas mengenai rencana penyelamatan perusahaan tersebut.

Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto menjelaskan, pertemuan Sritex dengan Menperin ini merupakan sebuah awalan dalam mengatur strategi ke depan.

"Masih prematurlah, nanti ada pembahasan berikutnya. Istilahnya, membuat strategi besarlah, bagaimana untuk bisa semuanya lebih sustain ya," ujar Iwan dikutip dari Antara.

Iwan mengatakan strategi yang akan dirancang tersebut, nantinya akan memberikan dampak tidak hanya untuk Sri Rejeki Isman, tetapi juga masyarakat.

Namun demikian, Iwan belum bisa membocorkan strategi apa yang akan dilakukan oleh Sritex untuk mempertahankan perusahaannya agar tidak tutup.

"Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri yang menentukan mana yang baik, karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian," ujarnya pula.

Saat ini, Sritex pun masih beroperasi secara normal sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, mempekerjakan sekira 50.000 orang karyawan.

"Arahan dari Pak Menteri tetap harus jalan, harus beroperasi yang baik, memang ya kita operasional betul baik, di tempat kami gitu," katanya lagi.

 

Arahan Menperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dia menuturkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (25/10).

Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kemenperin, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya pula.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya