BI Rate Naik, Sektor Saham Keuangan dan Properti Tertekan

Pasar modal merespon positif kenaikan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,5%

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 12 Nov 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 17:45 WIB
saham-pasar130616c.jpg
Kenaikan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 25  basis poin (bps) menjadi 7,5% berdampak negatif bagi pasar modal Indonesia. Emiten di sektor perbankan dan properti menjadi sasaran dari keputusan bank sentral kali ini.

"Sentimennya sudah jelas, kenaikan BI rate memberikan pukulan berat bagi market. Market juga jadi terjun bebas, apa namanya ini bukan memberikan dampak hancur bagi pasar," ujar Analis PT Trust Securities, Reza Priyambada dalam keterangannya, Selasa (12/11/2013).

Menurut Reza, kenaikan BI Rate memberikan dampak yang negatif bagi saham di sektor perbankan dan properti. Sektor saham keuangan memimpin pelemahan indeks saham pada perdagangan saham Selasa (12/11/2013). Sektor saham keuangan melemah 2,82%.

Lalu disusul sektor saham konstruksi turun 2,78%, dan sektor saham aneka industri turun 1,9%. IHSG pun ditutup melemah 1,38% ke level 4.380,64 pada perdagangan saham hari ini.

"Ini sangatlah terlihat, sejak belum diumumkan BI Rate saham-saham perbankan dan properti mengalami penurunan. Dengan naiknya BI Rate maka saham perbankan dan properti akan terjun bebas,"  tutur Reza.

Reza menjelaskan, sektor perbankan cenderung mengalami tekanan sejak Agus Martowardojo menduduki posisi Gubernur Bank Indonesia.

"Karena dia sudah tidak jadi Direktur Utama Bank Mandiri membuat sentimen yang berat bagi perbankan, tidak pernah mendapatkan respon positif," tutur Reza.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menetapkan kenaikan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,5%. Kenaikan BI Rate itu juga diikuti dengan landing facility dari 7,25% menjadi 7,5%. Sementara itu, fasilitas simpanan BI/Fasbi naik dari 5,5% menjadi 5,75%. Kenaikan suku bunga acuan ini mengatur neraca perdagangan lebih baik lagi ke depan. (Dis/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya