Investor Kaya Jepang Ramai-ramai `Kabur` dari Pasar Modal

Investor kaya Jepang menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya. Apa pemicunya?

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 19 Des 2013, 12:50 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 12:50 WIB
ekonomi-global-131203-b.jpg
Perusahaan pengelola keuangan Mizuho Financial Group Inc, mengungkapkan para investor kaya Jepang diketahui berbondong-bondong menjual sahamnya sebelum penggandaan pajak pada keuntungan modal diterapkan dalam dua pekan ke depan. Terhitung pada 1 Januari 2014, nilai pajak untuk keuntungan modal di Jepang meningkat dari 10% menjadi 20%.

Dikutip dari laman Bloomberg, Kamis (19/11/2013), sejauh ini perusahaan yang terkenal dengan sebutan Mizuho ini menemukan indikasi adanya lonjakan transaksi dari para investor tersebut.

Berbagai cara digunakan para pemegang saham termasuk menjual sahamnya, menimbunnya di pialang saham dan membelinya lagi sehari setelahnya. Kepala Manajemen Aset Mizuho, Masakazu Kito mengungkapkan cara lain yang diambil para investor kaya yaitu mengalihkan kepemilikah sahamnya ke perusahaan-perusahaan pengelola aset yang dikelolanya.

Hingga perdagangan kemarin, indeks saham Topix Jepang sepanjang tahun ini telah melonjak 45%. Posisi nii menempatkannya sebagai negara peraih keuntungan terbesar di antara 24 negara maju. Peningkatan tersebut juga dipicu peningkatan indeks saham Masayoshi Son’s SoftBank Corp hingga Hiroshi Mikitani’s Rakuten Inc yang mencapai lebih dari 100%.

Menolak mengungkapkan rincian nama kliennya, Kito mengatakan timnya menyelesaikan 200 permintaan dari para investor yang mencari tingkat pajak lebih rendah sejak November. Sementara 100 pemegang saham lainnya masih harus menunggu proses pemindahannya diselesaikan.

"Jumlah pesanan meningkat 5 kali lipat lebih banya dibandingkan November. Puncaknya akan terjadi pada Desember. Banyak investor tengah melakukan penyesuaian kecil dalam kepemilikan sahamnya guna menghadapi rencana kenaikan pajak tahun depan," paparnya.

Dengan mengalihkan kepemilikan modalnya ke sejumlah perusahaan manajemen aset pribadi atau menimbunnya di pialang saham sebelum akhir 2013 lalu membelinya kembali, para investor berharap sahamnya dapat tertahan di tingkat pajak yang lebih rendah. Undang-undang perpajakan mengharuskan pihak lain untuk memliki saham-saham tersebut dalam transaksi sehari agar dapat dihitung sebagai penjualan.(Sis/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya