Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Tangerang, pekan ini. Duduk di kursi tersangka dengan kemeja putih lengan panjang plus bandana, seteru Nindy Ayunda tampak semringah.
Meski mendekam di Rutan Kelas 2B Serang, akun Instagram terverifikasi Nikita Mizani masih aktif mencuap karena dikelola asisten pribadinya. Terbaru, ia berkeluh kesah soal ketidakadilan.
Akun Instagram terverifikasi Nikita Mirzani mengunggah foto sang artis saat berada di pengadilan dan foto simbol hukum tak pandang bulu maupun berat sebelah.
Advertisement
Baca Juga
Pihak Dito Mahendra Sarankan Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Nikita Mirzani, Apresiasi Dakwaan JPU
Sidang Nikita Mirzani Maju Jadi 21 November 2022, Fitri Salhuteru Sebut Sang Artis Diperlakukan Bak Penjahat Besar
Kondisi Nikita Mirzani Sebelum Sidang Perdana Diungkap Pengacara: Dia Banyak Menulis Bahasa Arab
“Saat ketakdilan merajalela, keberanian menjadi berkah bagi semesta. Ada orang yang paham, namun tak mau memahami,” tulis akun tersebut pada 18 November 2022.
Ada Orang Yang Mengerti
“Ada orang yang mengerti, namun tak mau mengerti. Mengerti keadilan, namun tak mau adil. Keadilan tidak hanya dilihat untuk dilakukan, tetapi harus dilihat untuk dipercaya,” imbuhnya.
Pihak Nikita Mirzani percaya, kebenaran pada akhirnya akan muncul seiring waktu. Dugaan pencemaran nama baik adalah tantangan yang membuat hidup terasa lebih menarik.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Time Will Tell
“Challenges are what make life interesting. Overcoming them is what makes life meaningful. Time will tell the Truth,” ungkap pelantun “Nikita Geng” lewat asistennya yang mencuap di medsos.
Showbiz Liputan6.com mewartakan pada 17 November 2022, Dito Mahendra lewat kuasa hukum berbagi pandangan soal permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang tak dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan Yang Cermat
“Kami memandang jaksa penuntut umum telah membuat dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,” kata pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.
Karenanya tak ada alasan untuk menuding dakwaan JPU tidak masuk akal. “Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa,” terangnya kepada jurnalis.
Advertisement