Berkas Ferry Irawan Dinyatakan P21 Pada 14 Maret 2023, Kasus KDRT Venna Melinda Siap Sidang

Berkas perkara kasus KDRT Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21. Sidang dugaan KDRT siap digelar.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Mar 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 13:00 WIB
Ferry Irawan dan Kasus KDRT Venna Melinda.
Berkas perkara kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap alias P21 pada Selasa (14/3/2023).

Kabar ini dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, pada hari yang sama. Kasus KDRT Venna Melinda pun siap disidangkan.

“Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Dirmanto menyoal kasus KDRT Venna Melinda.

Setelah dinyatakan P21, Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Proses ini akan dilakukan hari ini, Kamis (16/3/2023).

 

Tersangka dan Barang Bukti

Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @ferryirawanofficial)
Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @ferryirawanofficial)

“Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” ujarnya, seperti dikabarkan Surabaya Liputan6.com, 15 Maret 2023.

Kasus KDRT ini menggemparkan masyarakat Indonesia pada Januari 2023. Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT di sebuah hotel di Kediri, Minggu (8/1/2023).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berkas Laporan Dilimpahkan

Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Venna Melinda menjalin cinta dengan aktor Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Dalam catatan Showbiz Liputan6.com, berkas laporan lalu dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, dilakukan.

Hasilnya, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri.

 

Kasus KDRT dan Sidang Cerai

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Bersamaan dengan bergulirnya proses hukum kasus KDRT, sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kamis (9/3/2023), sidang digelar dengan agenda mediasi.

Tampaknya mediasi menemui jalan buntu. Venna Melinda dan Ferry Irawan mantap cerai meski pernikahan mereka yang digelar serba-romantis di Bali belum genap setahun.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya