Liputan6.com, Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggarini, M.H., menyampaikan pernyataan sikap via utas di akun Twitter pribadi, terkait sidang tertutup AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebut babak baru proses hukum untuk AG pacar Mario Dandy akan digelar pada 29 Maret 2023. Mellisa Anggarini mengaku telah menerima surat panggilan pelaksanaan diversi.
Baca Juga
“Babak baru proses Hukum Pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” Mellisa Anggarini mencuit pada Senin (27/3/2023).
Advertisement
Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia siap menyerahkan kembali pernyataan sikap menghargai proses diversi yang diatur dalam Undang-undnag Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan berat David Ozora, AG yang masih di bawah umur tak menyandang status tersangka melainkan pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kami Mendapat Surat Panggilan
Namun, Mellisa Anggarini menggarisbawahi bahwa keluarga David Ozoa menolak diversi. Penyataan sikap menolak diversi akan diserahkan kepada pihak Pengadilan dalam waktu dekat.
“Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI,” tulisnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Masuk ke Pokok Perkara
“Selanjutnya akan masuk kedalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak,” Mellisa Anggarini menyambung.
Dalam utas itu, ia juga mohon doa dan dukungan semua pihak agar David Ozora lekas pulih mengingat sudah sebulan lebih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta Selatan namun kesadarannya tak kunjung pulih.
Jangan Jadikan Umur Tameng
Pernyataan sikap keluarga David Ozora menolak diversi di luar dugaan mendapat dukungan netizen. “Teruskan mba, jangan biarkan pihak pihak tertentu dengan skenario busuk meringankan ancaman pidana bagi pelaku. #KawalDavid,” @herm**** merespons.
“Jangan jadikan umur sebagai tameng yang melindungi tersangka anak AG dengan dalih polos dan lain-lain. Keadilan harus ditegakkan agar perilaku atau tindakan seperti AG tidak ditiru generasi muda. Tolak diversi dan AG harus menerima konsekuensi,” ujar @sae****.
Advertisement