Laporan AG Terhadap Mario Dandy Akhirnya Diterima, Kuasa Hukum Ajukan 8 Bukti

Tak hanya melaporkan Mario Dandy, kuasa hukum AG juga meminta kliennya untuk divisum oleh pihak Polda Metro Jaya.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 08 Mei 2023, 21:24 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2023, 21:24 WIB
Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Tak hanya melaporkan Mario Dandy, kuasa hukum AG juga meminta kliennya untuk divisum oleh pihak Polda Metro Jaya. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya keinginan AG untuk mempidanakan sang kekasih Mario Dandy terkabul. Sebelumnya, kuasa hukum AG telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya namun ditolak.

Kali ini, Mangatta Toding memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima, dan akan diproses, dilansir kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/5/2023).

Pengacara AG menyebutkan bahwa laporannya tersebut sudah masuk dalam golongan pidana. Dan pihaknya juga mengajukan permohonan visum terhadap AG yang saat ini berada di tahanan.

"Semuanya kami buka kemarin, termasuk dengan bukti-bukti yang sama yang sudah kami sampaikan kemarin. Intinya laporan kami sudah diterima," ungkap Mangatta Toding.

 


Kuasa Hukum AG Ajukan 8 Bukti

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Ekspresi tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dibeberkan Mangatta Toding bahwa sudah mengajukan delapan bukti namun yang baru diterima Polda Metro Jaya hanya empat bukti.

"Empat lagi kami susulkan saat berita acara klarifikasi untuk pemeriksaan pertama dari pelapor," lanjutnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pelaporan AG Merupakan Tindak Pidana

AG Pacar Mario Dandy tiba di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Ditegaskan Mangatta Toding bahwa perbuatan Mario Dandy terhadap anak AG merupakan tindak pidana, baik itu mau sama mau atau dipaksa.

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang kita. Jadi ketika masyarakat mempertanyakan p********n suka sama suka ya itu pidana juga. Itu delik biasa yang harusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

 


Kuasa Hukum AG Beberkan Alasan Ditolak Polda Metro Jaya

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mangatta Toding menjelaskan alasan dua kali ditolak laporannya oleh Polda Metro Jaya. Ia menyebut ada miss komunikasi.

"Ada miss komunikasi sedikit di sini ternyata, yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin belum berkoordinasi dengan unit PPA. Surat visum sudah ajukan agar kepolisian yang melakukan," bebernya.

Infografis Muncul Wacana Pasangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Muncul Wacana Pasangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya