Liputan6.com, Jakarta Penetapan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, putra artis Tamara Tyasmara, membuat publik bereaksi keras. Pasalnya, YA adalah kekasih Tamara yang dipercaya untuk menjaga Dante di kolam renang, sebelum bocah enam tahun tersebut tewas tenggelam.
Kini satu demi satu rekan Tamara Tyasmara angkat suara soal penetapan tersangka tersebut. Tak hanya merasa bersyukur soal kebenaran yang semakin dekat terungkap, mereka juga mengungkap sejumlah hal mengenai hubungan pasangan tersebut.
Baca Juga
Salah satunya adalah aktris dan model Kathy Rhode Indera. Dalam unggahan Instagram Story pada Jumat (10/2/2024), Soraya menyebut bahwa sang sahabat menderita selama berpacaran dengan YA.
Advertisement
“Finally @tamaratyasmara aku tau kamu menderitanya gimana selama pacarana sama dia sampe kabur kaburan! Support you always ara,” tulisnya. Ia juga mengingatkan sang sahabat, bahwa ia adalah ibu terbaik bagi mendiang Dante.
Hal serupa juga diungkap oleh Soraya Rasyid, sahabat Tamara yang lain.
“Temennya disakitin, secara apa pun mental atau fisik, kita pasti bilangnya udah,” kata Soraya, seperti dilansir dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah di kanal YouTube SCTV.
Banyak Sahabat yang Mengingatkan Tamara Tyasmara
Soraya menyebut bahwa bukan cuma dirinya yang mengingatkan Tamara untuk meninggalkan sang kekasih demi kebaikannya sendiri.
“Tapi dia enggak bisa, udah berkali-kali cerita. Bukan aku doang, semua sahabat-sahabatnya Tamara pasti sudah mengingatkan, tapi dianya belum bisa,” kata Soraya.
Advertisement
Hanya Bisa Beri Dukungan
Kini, yang bisa dilakukan sang sahabat adalah memberikan dukungan bagi Tamara untuk melewati masa sulit ini.
“Semoga diberikan kekuatan, ketabahan insyaAllah Dante menjadi penyelamat Angger dan Tamara di Surga,” kata Soraya.
Aksi Jahat Terekam CCTV
Seperti diketahui, YA yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante usai berenang di salah satu fasilitas kolam renang di Jakarta Timur. YA diamankan oleh polisi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
Dilansir dari kanal News Liputan6.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tindakan brutal tersangka terekam CCTV yang kini sudah disita sebagai barang bukti. Wira menyebut, rekaman CCTV berdurasi 2 jam lebih satu menit.
"Di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Wira.
Advertisement