Kasus Istri Piyu Padi dan Adiguna Sutowo Dihentikan Polisi

Polisi akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus pengerusakan rumah Adiguna Sutowo yang melibatkan istri Piyu Padi, Anastasia Florina.

oleh Yazir Farouk diperbarui 05 Des 2013, 13:40 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 13:40 WIB
adiguna-sutowo-131028b.jpg
Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus perusakan rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani. Surat itu dikeluarkan pada 2 Desember 2013.

Kepada Liputan6.com, Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penghentian perkara itu sudah punya cukup pertimbangan hukum. Salah satunya, si pelapor, Vika sudah mencabut laporan itu.

"Hasil gelar perkara oleh penyidik menyimpulkan begitu. Pertimbangan kepastian hukum, delik aduan dan lain-lain," jelas Rikwanto melalui pesan pendek atau sms hari ini Kamis (5/12/2013).

Dengan begitu, pelaku perusakan, Anastasia Florina Limasnax alias Flo yang merupakan istri Piyu Padi itu tak jadi diperiksa polisi. Status sebagai tersangka pun otomatis dihilangkan. "Iya benar," ujar Rikwanto.

Padahal, polisi sebelumnya ngotot untuk melanjutkan kasus ini sampai Flo memenuhi panggilan kepolisian. Namun entah mengapa, meski Flo hingga kini belum kelihatan batang hidungnya, polisi memutuskan untuk menutup kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Vika telah mencabut laporan pada 25 November 2013. Hal itu dilakukan menyusul adanya permintaan maaf dari keluarga Flo yang diwakili Ayah dan Kakaknya. Keluarga juga menyatakan akan mengganti rugi semua kerusakan akibat perusakan yang terjadi pada 26 Oktober 2013. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya