Liputan6.com, Surabaya - Anggota Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua warga Lumajang, Jawa Timur berinisial MI dan AB. Kedua residivis ini bisa dibilang sebagai pelaku spesialis bobol rumah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencari sasaran rumah yang terlihat sepi.
Usai menemukan sasaran, mereka lantas membuka gembok rumah dan mengambil motor yang di parkir di dalam rumah.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka ini residivis kasus yang sama, mereka biasa beraksi pada tengah malam menjelang subuh. Saat masuk ke dalam rumah mereka berbekal kunci T untuk membuka gembok pagar rumah,” ujar Trunoyudo, Senin (21/12/2020).
Satu dari tersangka ini juga memiliki keahlian membuka gembok hanya dengan hitungan detik sehingga dengan cepat mereka melakukan aksinya hingga di enam TKP. Terhadap kedua tersangka mereka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.
"Satu dari tersangka ini mempunyai keahlian membuka gembok rumah hanya hitungan detik,” ucap Trunoyudo.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Amankan Barang Bukti Delapan Unit Motor
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan unit motor milik korban. Untuk kedua tersangka, mereka harus rela mendekam di sel tahanan Polda Jatim.
Advertisement