Jepang Bakal Ikut Bangun 3 Juta Rumah

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengapresiasi adanya minat dan dukungan dari Jepang dalam program 3 juta rumah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jan 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 17:30 WIB
Rumah Subsidi KPR BTN Naik
Bank Tabungan Negara (BTN) semakin kreatif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah, termasuk ketika harga rumah bersubsidi diputuskan naik. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengapresiasi adanya minat dan dukungan dari Jepang dalam program 3 juta rumah.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan, dengan pengalaman pembangunan rumah yang hijau, ramah lingkungan serta tahan gempa yang dilaksanakan di Jepang, diharapkan juga bisa menjadi inspirasi dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.

"Kami percaya bahwa Jepang salah satu inspirasi kita di dalam membangun infrastruktur dan rumah masyarakat yang baik," ujar Fahri Hamzah saat memberikan sambutan pada Seminar bertajuk Perumahan, Bangunan dan Kota Berkelanjutan (Sustainable Housing, Building and Cities) di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Untuk itu, Fahri mengapresiasi dukungan dari berbagai perusahaan dan Pemerintah Jepang untuk berbagi pengalaman dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat.

Kementerian PKP siap berdiskusi secara teknis dan bekerja sama dengan Jepang dalam pembangunan perumahan yang belum tuntas. Sehingga bisa melaksanakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni menyediakan 3 juta rumah.

"Pembangunan rumah di Jepang tidak saja kuat, tapi menggunakan teknologi modern dan bangunan yang green, ramah lingkungan. Yang bisa mengurangi emisi karbon, dan bisa kita lihat langsung kalau pergi dan berkunjung ke Jepang," ungkap Fahri.

Menurut dia, upaya menurunkan emisi karbon yang berasal dari perumahan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan perlu kerjasama dari semua pihak.

Oleh karenanya, Kementerian PKP berharap, melalui kegiatan ini terjalin kerja sama yang lebih lanjut antara Pemerintah RI dan Jepang dalam program 3 juta rumah sesuai visi Prabowo. Dengan membangun 1 juta hunian vertikal di perkotaan, dan 2 juta rumah tapak di wilayah pedesaan.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak serta dukungan dari negara-negara asing yang berpartisipasi dan memberikan dukungan pada program 3 juta rumah ini," pungkas Fahri Hamzah.

Asik, Masyarakat Kecil Bakal Lebih Mudah Akses KPR

Pangsa Pasar KPR Subsidi BTN Melejit
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi BTN di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/2/2022). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memacu penyaluran Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian melalui program 3 juta rumah, lewat dukungan kebijakan pada sektor pembiayaan.

Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, Selasa (14/1/2025).

Dalam hal ini, Ismail menekankan peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan. SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.

SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan," tegasnya.

Ismail mengatakan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud. Termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK. Juga apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan stakeholder lainnya," tutur dia.

 

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Minta Bank Perluas KPR untuk MBR

BTN Bantu Biayai 4,05 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Suasana dan kondisi pembangunan salah satu perumahan bersubsidi di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta rumah.

OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. Hal ini dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M.Ismail Riyadi seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

 

Peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam Mendukung Penyaluran Kredit/Pembiayaan

Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Rumah Bersubsidi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.

Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya