3 Poin Pembatasan Cuti dan Mudik Lebaran untuk ASN dan Pegawai Pemkab Probolinggo

Bupati Probolinggo P Tantriana Sari membatasi cuti dan mudik lebaran 2021 bagi ASN dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemkab.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 18:00 WIB
ilustrasi cuti di Probolinggo
ilustrasi cuti di Probolinggo | pexels.com/@olyakobruseva

Liputan6.com, Surabaya- Bupati Probolinggo P Tantriana Sari membatasi cuti dan mudik lebaran 2021 bagi ASN dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemkab. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan bupati Probolinggo untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada tiga poin dalam SE bupati Probolinggo itu. Pertama, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Pegawai Aparatur Sipil Negara bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

“Kecuali bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Satuan Kerja,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (28/4/2021).

Kedua, pembatasan cuti. ASN dan PTT tidak mengajukan cuti selama periode tersebut. PPK tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan PTT kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

Ketiga, disiplin pegawai. PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Apabila ASN dan PTT Probolinggo melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya