Operasi Yustisi Skala Besar Digelar di Kota Kediri, Gimana Hasilnya?

Polres Kediri Kota bersama tiga pilar plus yakni Satpol PP, Polisi Militer dan TNI Kodim 0809/Kediri terus menggencarkan melakukan operasi yustisi skala besar penegakan disiplin protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 17:00 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota. (Foto: Satpol PP Jabar)
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar saat melakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota. (Foto: Satpol PP Jabar)

Liputan6.com, Kediri Operasi yustisi skala besar digelar petugas gabungan Polres Kediri Kota, Satpol PP, Polisi Militer, dan TNI Kodim 0809/Kediri, Jawa Timur untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan demi mengantisipasi penyebaran COVID-19 khsusunya varian Omicron.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kediri Kota Iptu Henry mengemukakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan 2022 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kegiatan ini kami lakukan sekaligus sebagai imbauan kepada warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas keluar rumah)," katanya di Kediri, Senin (7/2/2022), dilansir dari Antara. 

Ia berharap, masyarakat lebih waspada dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan karena hingga saat ini COVID-19 belum berakhir, terlebih munculnya varian baru COVID-19 yakni Omicron yang penyebarannya lebih cepat dari varian Delta.

Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak panik dengan penyebaran COVID-19 varian Omicron ini. Dia menganjurkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan ikut vaksinasi COVID-19.

Polres Kediri Kota bersama tiga pilar plus yakni Satpol PP, Polisi Militer dan TNI Kodim 0809/Kediri terus menggencarkan melakukan operasi yustisi skala besar penegakan disiplin protokol kesehatan.

Adapun sasaran kegiatan operasi ini di antaranya dilakukan di Jalan Sudanco Supriyadi Kota Kediri. Petugas menghentikan kendaraan yang pengendara ternyata tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bagaimana Hasilnya?

operasi yustisi protokol kesehatan di kota palu
Petugas Satpol PP Palu mendata pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia operasi yustisi yang digelar pada Oktober 2020. (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Hasilnya, tetap ada warga yang tidak patuh. Mereka didata dengan dimintai kartu identitas diri dan diberikan imbauan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dalam kegiatan ini, petugas selain menegur dan menindak para pengendara motor yang tidak memakai masker, juga membagikan masker kepada masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kediri segera menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan penanganan gelombang tiga COVID-19 dengan masuknya varian Omicron yang memiliki penyebaran begitu cepat.

Ia mengemukakan Pemerintah Kota Kediri bersama forkopimda terus melakukan berbagai langkah antisipasi. Ruang isolasi terpusat di Kota Kediri sudah disiapkan untuk merawat pasien.

"Memang terjadi berbagai kenaikan kasus di berbagai daerah termasuk di Kota Kediri ini. Seperti arahan Bapak Presiden untuk OTG dan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri atau ke isolasi terpusat. Sedangkan di rumah sakit hanya untuk gejala sedang hingga kritis. Ini yang harus kita pahami bersama-sama," kata dia.

Ia menambahkan fasilitas lainnya juga disiapkan yakni penambahan tempat tidur rumah sakit serta pengecekan stok obat dan oksigen juga terus dilakukan.

Selain itu, petugas melakukan percepatan vaksinasi, sedangkan untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya