Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap HD (31), warga Surabaya salah satu pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan pemilik toko kelontong di Manukan Tama Surabaya, meninggal dunia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, motif dari kejadian tersebut merupakan dendam, lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.
Baca Juga
Metro Sepekan: Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
"Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” ujarnya, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Akibat perbuatannya, lanjut Kombes Yusep, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolretabes Surabaya beserta barang bukti yang digunakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Sekedar diketahui, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menimpa pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama pada 7 Januari 2022.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pasalnya pelaku yang berinisial HD sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban saat bekerja di Kota Propolinggo.
HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam menjalankan aksinya. Saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah sangat matang merencanakan aksinya.
Matikan Saklar Lampu
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban, hingga membuat korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.
Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Kemudian menghajar kepala korban dengan paving hingga menyebabkan meninggal dunia. Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga ada warga yang menghampiri, namum pelaku meninggalkannya begitu saja.
Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.
Advertisement