Liputan6.com, Surabaya - Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi atau MSAT, tersangka pencabulan santri, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Advertisement
"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.
Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yyang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.
Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang nanti berencana akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.
Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya.
Serahkan Diri
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan bahwa tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang, sudah menyerahkan diri.
"Setengah jam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujarnya di depan ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Irjen Nico mengatakan, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan. "Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucapnya.
Advertisement