Kuasa Hukum Kecewa Sidang Anak Kiai Jombang MSAT Digelar Online

Ia pun juga membandingkan dengan sistem pengadilan di Jakarta yang sudah bisa bertatap muka. Dia juga menyayangkan tentang dakwaan pencabulan, padahalkorban saat itu sudah berusia 20 tahun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Jul 2022, 16:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2022, 16:05 WIB
Sidang kasus pencabulan santri dengan terdakwa MSAT dilakukan secara online. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Sidang kasus pencabulan santri dengan terdakwa MSAT dilakukan secara online. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi atau MSAT, I Gedhe Pasek mempersoalkan mengapa sidang dilakukan online. Padahal, terdakwa bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, meski dilakukan secara tertutup.

"Klien saya menjalani sidang secara online dari rutan Medaeng Sidoarjo. Kita nggak tahu kalau kanan kirinya bisa saja ada orang yang membisiki. Apalagi saya juga tidak dikasih tahu kalau sidang ini dilakukan secara online," ujar Gede Pasek di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Ia pun juga membandingkan dengan sistem pengadilan di Jakarta yang sudah bisa bertatap muka. Dia juga menyayangkan tentang dakwaan pencabulan, padahalkorban saat itu sudah berusia 20 tahun.

Selain itu, sampai sejauh ini ia juga menyangkakan bahwa dirinya juga belum menerima berkas acara pemeriksaan BAP.

"Padahal, sesuai protap, kuasa hukum harusnya sudah menerima salinan BAP. Belum lagi lima orang santri yang disebutkan di berbagai media, tapi faktanya ternyata satu orang," ucap Gede.

Dakwaan

 

Sebelumnya, terdakwa MSAT dijerat pasal berlapis, selain pencabulan juga didakwa pasal perkosaan. Dakwaan tersebut telah disertai bukti kuat.

"Dakwaan alternatif Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke 2 disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Mia Amiati yang juga Kajati Jatim, usai sidang tertutup di PN Surabaya.

Terkait jumlah korban dalam kasus ini, Mia mengatakan hanya satu orang. "Yang melapor hanya satu saja," ucapnya.

Mia Amiati memimpin langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

 

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya