Parlemen Korsel 'Ketok Palu' UU yang Bikin Kapok Gamer Nakal

Parlemen Korea Selatan baru saja mengesahkan undang-undang yang diharapkan membuat industri gim dunia dan di Negeri Ginseng lebih 'sehat'.

oleh Yuslianson diperbarui 07 Des 2016, 06:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 06:30 WIB
Cheater di Overwatch
Blizzard akan tindak keras player yang kedapatan cheating. (Ubergizmo)

Liputan6.com, Korea Selatan - Setelah menjadi perdebatan panjang di kalangan pegiat industri gim (game) dunia dan di Korea Selatan (Korsel) secara khusus, parlemen Korsel akhirnya mengesahkan undang-undang yang diharapkan dapat membuat industri gim lebih 'sehat'.

Dengan undang-undang baru tersebut, pembuatan dan pendistribusian program 'jahat' tanpa seizin studio gim dan ketentuan berlaku akan dianggap ilegal. Demikian seperti yang dikutip dari laman PvPLive, Rabu (7/12/2016).

Undang-undang tersebut mencakup berbagai program aimbotters, hacking, scripters atau program lain yang dilarang oleh ketentuan yang ada.

Bagi yang melanggar akan dihukum penjara selama 5 tahun atau didenda US$ 43.000 (sekitar  Rp 574 juta).

Usai undang-undang ini disahkan, perusahaan dan studio gim, seperti Riot Korea dan Blizzard Korea tak perlu lagi mengandalkan hukuman 'tak langsung' terhadap pembuat program atau skrip ilegal.

Sekadar informasi, pemain Overwatch di Korsel terkenal dengan beragam program ilegal melawan pemain lain. Karena itu, Blizzard pun memutuskan untuk memblokir ribuan pemain yang kedapatan nge-cheat.

Pun demikian, bukan berarti cheater kehabisan akal. Beberapa pemain sering menggunakan program VPN (virtual private network) saat bermain gim di warnet (warung internet) untuk terhindar dari deteksi, atau membeli akun baru di server lain juga diblokir.

(Ysl/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya