Aplikasi HiPajak Meluncur, Solusi untuk Urusan Pajak Penghasilan

Aplikasi HiPajak hadir untuk mendukung wajib pajak non karyawan yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Jan 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 12:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan dunia digital telah membuka kesempatan untuk kelahiran profesi baru dalam beberapa tahun terakhir. Banyaknya jenis profesi baru itu dapat dilihat dari peningkatan jumlah Wajib Pajak nonkaryawan.

Melihat kondisi itu, aplikasi HiPajak hadir sebagai solusi menfasilitasi beragam kebutuhan terkait pajak penghasilan. HiPajak mengatakan layanannya turut mendukung ekonomi digital sebab membantu Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan, usaha mikro, dan UMKM.

Nantinya, HiPajak dapat mengatasi kendala yang dialami seputar perpajakan, mulai dari istilah pajak, rumitnya isi formulir, dan penghitungan pajak. Terlebih, profesi nonkonvensional harus mengurus pajak penghasilannya secara mandiri.

"HiPajak memberikan solusi tepat, khususnya kaum milenial yang antusias berkarya di dunia digital dan sangat mengutamakan kepraktisan. Semua masalah terkait pajak penghasilan dapat diatasi dalam satu aplikasi," tutur CEO HiPajak Tracy Tardia dalam keterangan resminya.

Ada lima fitur utama yang disediakan di aplikasi ini, yaitu Rekomendasi Pajak, Catat dan Kalkulasi Pajak. Sementara fitur Bayar Pajak dan Lapor Pajak sedang dalam pengembangan.

HiPajak menyediakan dua paket yang ditawarkan, yakni gratis dan premium. Sesuai namanya, paket premium menawarkan layanan berbayar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan memiliki harga terjangkau.

Untuk diketahui, HiPajak merupakan digital platform yang menggabungkan jasa finansial dengan teknologi. Aplikasi ini dibekali dengan teknologi kecerdasan buatan dan sejumlah fitur yang saling terintegrasi.

Data Soal Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Berdasarkan olah data dari laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan menjadi satu-satunya golongan Wajib Pajak yang menunjukkan pertumbuhan secara drastis.

Dari laporan itu diketahui, pertumbuhan golongan Wajib Pajak tersebut mencapai 43,83 persen pada tahun 2016. Sementara pada 2017 mencapai 61,53 persen, lalu untuk tahun 2018 mencapai 74,28 persen.

Agar aplikasi ini dapat dijalankan lebih mudah, seluruh fitur di dalamnya dapat diakses lewat chatting. Jadi, orang yang masih awam soal pajak dapat memakai aplikasi ini tanpa proses yang rumit.

(Dam/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya