Liputan6.com, Jakarta Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hingga hari ini, Selasa (17/03/2020) menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona (Covid-19).
Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan.
MeKominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," kata Johnny melalui keterangannya.
Menurut Johnny, Kemkominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu yang menjadi perhatian masyarakat di medias sosial.
"Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan virus corona. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi hoaks," tandasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Hoaks Bikin Panik
Ia menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini.
"Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," ucapnya.
Â
Advertisement
Penindakan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di media sosial telah ditindaklanjuti bersama dengan pemilik platform.
"Tugas dan fungsi Kemkominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku, tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.
Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di media sosial.
"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," kata Semuel.
Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.
"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tuturnya.
(Isk/Why)