Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan rampungnya proses penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3GHz. Dengan selesainya penataan ulang ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kondisi pita frekuensi layanan seluler kian baik.
"Rampungnya penataan ulang frekuensi radio 2,3GHz menandakan bahwa kondisi pita frekuensi untuk layanan seluler semakin baik, semakin optimal, sehingga diharapkan kualitas layanan yang diberikan ke masyarakat dapat dipertahankan di level yang terbaik," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya itu, Menkominfo juga mengatakan manfaat lain dari refarming ini adalah perbaikan kualitas layanan bagi pelanggan di jaringan 4G dan 5G, peningkatan kemudahan dan efisiensi proses upgrade teknologi mobile broadband, yakni 4G menjadi 5G
Advertisement
Manfaat lain yang juga diperoleh lewat proses refarming ini adalah adanya peningkatan efisiensi pembangunan 4G penambahan kapasitas jaringan 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan.
Adapun proses refarming ini dilakukan sejak 14 Juli 2021 hingga 28 September 2021. Menkominfo menuturkan, perubahan frekuensi dilakukan pada 15.577 BTS yang dilakukan secara bertahap di sembilan kluster.
"Penataan ulang pita frekuensi tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz yang tidak berdampingan atau non-contagious, untuk ditata ulang," tutur Menkominfo melanjutkan. Dalam hal ini, pemenang adalah Telkomsel dan Smartfren.
Lebih lanjut Johnny mengatakan, rampungnya proses refarming ini tidak lepas dari kontribusi dua operator yakni, Berca dan Smartfren. Untuk diketahui, Berca merupakan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched (operator BWA) yang juga pengguna pita frekuensi ini.
Menkominfo juga mengatakan dengan koordinasi yang dilakukan tim Kemkominfo bersama operator proses refarming di satu kluster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemkominfo Tata Ulang Frekuensi 2,3 GHz di 9 Kluster
Sebelumnya, Kemkominfo akan menata ulang/refarming spektrum frekuensi radio 2,3 GHz di 9 kluster. Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, penataan ulang pita frekuensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital melalui layanan seluler, dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi secara efisien.
"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung nasional. Langkah pertama dimulai pada 14 Juli 2021 dan paling lambat dituntaskan September 2021," kata Johnny, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (14/7/2021).
Johnny mengatakan, refarming spektrum frekuensi akan dilakukan di 9 klaster yang telah disepakati oleh pengguna pita frekuensi ini, yakni Telkomsel dan Smartfren. Keduanya merupakan pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz beberapa waktu lalu.
Selain kedua operator seluler di atas, tata ulang frekuensi 2,3 GHz juga melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched (operator BWA). Berca juga merupakan pengguna pita frekuensi ini.
Kluster pertama yang ditata ulang adalah wilayah Kepulauan Riau, yang rencananya tuntas paling lambat September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur.
Refarming spektrum frekuensi ini dilakukan agar memungkinkan penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik, sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar makin optimal.
"Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler, khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik layanan 4G maupun 5G," katanya.
Peningkatan kualitas layanan mungkin terjadi karena optimalisasi penggunaan spektrum radio. Dengan adanya optimalisasi, kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan trafik data yang terus tumbuh, termasuk di daerah padat.
Sekadar informasi, pemerintah menerapkan kebijakan teknologi netral untuk menggelar layanan seluler, termasuk di frekuensi 2,3 GHz. Ia berharap teknologi netral bisa mempermudah operator memilih teknologi yang akan diimplementasikan.
Advertisement
Libatkan Tiga Operator
Sebelum frekuensi 2,3GHz ditata ulang, terdapat kondisi penetapan penggunaan pita frekuensi radio tidak berdampingan. Dengan adanya refarming, frekuensi yang dipakai oleh Telkomsel dan Smartfren masing-masing akan berdampingan secara teratur.
Pelaksanaan refarming sendiri sesuai dengan Pasal 6 Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Di mana, jika ada penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan, wajib dilakukan refarming.
Teknis pelaksanaan refarming untuk Berca dan Smartfren dilaksanakan melalui pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi eksisting ke pita frekuensi radio baru secara bertahap di tiap kluster.
Disebutkan, kebijakan refarming bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh seluruh operator pemegang IPFR di frekuensi 2,3 GHz. Dalam hal ini Telkomsel dan Smartfren untuk penyelenggara jaringan bergerak dan penyelenggara jaringan tetap berbasis paket switched, yakni Berca.
(Dam/Tin)
Infografis Tentang 5G di Indonesia
Advertisement