Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta agar masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal.
Menkominfo pun mendorong agar setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk mendaftarkannya secara resmi, agar disiapkan spektrum yang sesuai peruntukkannya.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip siaran pers di laman resminya, Selasa (19/10/2021), Menkominfo mengatakan hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi benturan, tabrakan, atau interferensi spektrum.
"Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang ilegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya," kata Johnny.
Ia menambahkan, mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum lapangan.
Namun, saat mengecek Armada Sistem Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2021 di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin kemarin, Menkominfo mengatakan mereka akan mengedepankan sosialisasi dan penyadaran bagi masyarakat.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manfaat dalam Penanganan Bencana
Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa ini merupakan momentum semua pihak untuk sadar bersama, tentang adanya satu tata kelola atau tata kehidupan baru di era digital.
"Di mana era ketertiban itu perlu, dimulai dari kesadaran diri pribadi masing-masing. Sadar untuk tidak menggunakan spektrum ilegal," kata Johnny berpesan.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan satu tata kehidupan baru dengan pola pikir dan cara hidup yang baru, yaitu pola pikir dan cara hidup digital.
Johnny menjelaskan, pemanfaatan spektrum frekuensi radio sendiri tak hanya untuk kebutuhan nelayan atau penerbangan, tetapi juga terkait keperluan bencana.
Menkominfo mengatakan, penanganan bencana membutuhkan cepatnya pengambilan keputusan dan didukung dengan penggunaan radio.
"Dalam hal ini kita, Kominfo. bekerjasama dengan ORARI, bekerja sama dengan berbagai kepentingan juga, harus menjaga agar radio-radio frekuensinya tidak terganggu dengan frekuensi yang lain karena membutuhkan kecepatan penanganan dan kecepatan komunikasi," katanya.
Advertisement
Tulang Punggung Transformasi Digital
Menkominfo sendiri menyebut, spektrum frekuensi radio (SFR) menjadi tulang punggung dari transformasi digital.
Johnny pun mengatakan kementeriannya melakukan penataan dan pengawasan spektrum frekuensi radio, serta sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatannya berlangsung dengan baik dan optimal.
"Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital," kata Johnny.
Maka dari itu, spektrum frekuensi radio harus diolah dan diatur dengan baik.
Monitoring yang dilakukan terhadap penggunaan frekuensi ilegal secara rutin bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi interferensi yang merusak.
"Interferensi frekuensi itu ada di mana-mana, banyak sekali. Kalau mau didata semua ada di level spektrum, termasuk spektrum untuk keamanan penerbangan," kata Johnny.
Ia menjelaskan, apabila ada interferensi antar radio dengan yang lain, gangguan itu bisa membahayakan, salah satunya apabila mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.
Inilah yang membuat dilakukannya monitoring radio di wilayah bandara, atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan, juga untuk kepentingan rakyat.
"Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik," kata Johnny.
(Dio/Isk)
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Advertisement