Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan hilirisasi pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara.
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukyar mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Peraturan Pemerintah akan direvisi, satu bulan ini selesai," kata Sukyar, dalam diskusi publik kepastian hukum pemanfaatan batu bara, di gedung Kahmi, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Sukyar menambahkan, perubahan Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk pengatur hasil produksi batu bara yang nantinya akan diolah dan dimurnikan. "Kami ada kebijakan perubahan diversifikasi batu bara," ungkap Sukyar.
Namun, Peraturan Pemerintah tersebut akan berbeda dengan Peraturan yang diterapkan pada komoditas mineral. Untuk batu bara peningkatan nilai tambah hanya sebatas anjuran.
"Itu tidak ada sanksi, kami lebih melakukan tawaran, dari pada tidak bisa dijual batu baranya lebih baik dikonversikan saja dalam bentuk lain," ungkapnya.
Menurut Sukyar, peningkatan nilai tambah batu bara perlu dilakukan guna meminimalkan dampak penurunan harga batu bara.
"Konversi batu bara jadi liquefied minyak, bentuk lain, upgrading sehingga pelaku usaha yang mengkhawatirkan kerentanan harga jatuh kecil," pungkasnya.
Pemerintah akan Terapkan Hilirisasi Batu Bara
Pemerintah akan menerapkan hilirisasi pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral untuk meningkatkan nilai tambah.
diperbarui 14 Mar 2014, 20:05 WIBDiterbitkan 14 Mar 2014, 20:05 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fenomena Kebal Hukum di Era Digital: Perspektif Aktivis Gunungkidul Rino Caroko
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap 2 Kali Laporan Ditolak Polsek, Sempat Ditipu Pengacara
Pemprov Kalsel Raih Kategori 'Informatif' dengan Skor 95,74, Bukti Nyata Komitmen Transparansi Publik
Ciri-ciri Keguguran yang Gagal: Kenali Tanda dan Penanganannya
Ciri-ciri Negosiasi: Memahami Karakteristik Kunci dalam Proses Tawar-Menawar
Mary Jane Dipulangkan dari Indonesia, Filipina Lirik Pakta Pertukaran Tahanan dengan Negara Lain
PPN 12 Persen, Ekonom: Pemerintah Tak Punya Banyak Pilihan Dongkrak Fiskal
Polda Metro Jaya Rotasi Sejumlah Perwira Menengah Jelang Pergantian Tahun, Ini Daftarnya
5 Potret Cantik Dewi Perssik Manggung dengan Gaya Cleopatra Bling-Bling, Pesona Dipuji Setinggi Langit
Ciri Menopause: Tanda-Tanda dan Perubahan yang Dialami Wanita
Memahami Ciri-Ciri Opini: Panduan Lengkap untuk Mengidentifikasi dan Menulis Opini yang Efektif
TOBA Kantongi Pendanaan USD 15 juta dari ADB dan DBS Indonesia, Buat Apa?