Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan hilirisasi pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara.
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukyar mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Peraturan Pemerintah akan direvisi, satu bulan ini selesai," kata Sukyar, dalam diskusi publik kepastian hukum pemanfaatan batu bara, di gedung Kahmi, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Sukyar menambahkan, perubahan Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk pengatur hasil produksi batu bara yang nantinya akan diolah dan dimurnikan. "Kami ada kebijakan perubahan diversifikasi batu bara," ungkap Sukyar.
Namun, Peraturan Pemerintah tersebut akan berbeda dengan Peraturan yang diterapkan pada komoditas mineral. Untuk batu bara peningkatan nilai tambah hanya sebatas anjuran.
"Itu tidak ada sanksi, kami lebih melakukan tawaran, dari pada tidak bisa dijual batu baranya lebih baik dikonversikan saja dalam bentuk lain," ungkapnya.
Menurut Sukyar, peningkatan nilai tambah batu bara perlu dilakukan guna meminimalkan dampak penurunan harga batu bara.
"Konversi batu bara jadi liquefied minyak, bentuk lain, upgrading sehingga pelaku usaha yang mengkhawatirkan kerentanan harga jatuh kecil," pungkasnya.
Pemerintah akan Terapkan Hilirisasi Batu Bara
Pemerintah akan menerapkan hilirisasi pada batu bara seperti yang sudah dilakukan pada komoditas mineral untuk meningkatkan nilai tambah.
diperbarui 14 Mar 2014, 20:05 WIBDiterbitkan 14 Mar 2014, 20:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN