Mendag Bantah Aturan SNI Mainan Ditunda

Kementerian Perdagangan juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban mainan tak ber-SNI.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mei 2014, 15:57 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 15:57 WIB
Seorang penjual mainan dan hiasan menunggu pembeli di kawasan Masjid Agung Yogyakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membantah jika pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk mainan diundur akibat masih banyaknya produsen mainan lokal yang belum mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

"SNI mainan tidak diundur, itu tetap diberlakukan pada 30 April sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan," tegas Mendag di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).

Namun, karena melihat masih banyaknya produsen yang belum siap menjalankan aturan ini, Lutfi menyatakan bahwa dalam 6 bulan kedepan pemerintah masih akan terus melakukan pembinaan terhadap produsen-produsen mainan.

Selain itu, pada masa 6 bulan tersebut Kementerian Perdagangan juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban yang sifatnya mengintensifkan penyebaran informasi tentang SNI mainan kepada para pedagang.

"Enforcement-nya (pemberian sanksi) akan dilaksanakan oleh PPNS. Tapi selama 6 bulan ini (pedagang mainan) masih bisa dimusyawarahkan," jelas dia.

Lutfi juga menegaskan, setelah selesai masa penertiban dan pembinaannya tersebut, maka penertiban bagi pedagang yang tidak memberlakukan SNI pada produk mainan yang mereka jajakan di pasaran akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Diserahkan kepada aparat penegak hukum itu agar terjadi sistem yang baik di dalam negeri untuk menjaga ketahanan dari luar negeri," tandas dia.

Pernyataan Mendag membantah Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya yang mengatakan aturan SNI mainan belum bisa berlaku efektif dalam waktu dekat.

Hal ini karena masih banyak produsen mainan yang belum memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI.(Dny/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya