Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Panas Bumi pada Selasa (26/8/2014) ini, dengan tujuan menarik penanam modal berinvestasi di sektor panas bumi di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, dengan pengesahan RUU tersebut, maka perizinan usaha panas bumi ada di tangan pemerintah pusat sehingga prosesnya akan terpadu dan dapat menarik investor.
"Perizinan ini akan kembali ke pusat akan terintegrasi, terpadu, memungkinkan percepatan kita. Disahkannya Undang-Undang panans bumi akan memudahkan investor," kata Rida di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (26/8/2014).
Menurut dia, pengesahan RUU membuat pengembangan panas bumi di Indonesia bisa berjalan lebih cepat. Dengan begitu bisa meningkatkan pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
Saat ini pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia baru 6 persen, sementara potensinya mencapai 27.140 Mega watt (Mw).
"Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6 persen, sisanya kan masih banyak," pungkas dia.
Potensi energi panas bumi di Indonesia mencakup 40 persen potensi panas bumi dunia, tersebar di 251 lokasi pada 26 propinsi dengan total potensi energi 27.140 MW atau setara 219 Milyar ekuivalen Barrel minyak. (Pew/Nrm)
UU Panas Bumi Diyakini Mampu Tarik Investor
Dengan pengesahan RUU tersebut, maka perizinan usaha panas bumi ada di tangan pemerintah pusat
diperbarui 26 Agu 2014, 13:50 WIBDiterbitkan 26 Agu 2014, 13:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus : Sekolah Masih Kebanjiran, Siswa SLB di Pati Diliburkan
Daftar BUMN yang Akan Dikelola Danantara, Total Aset Lebih dari 9.000 Triliun
Kapasitas Pembangkit Listrik EBT PLN IP Bertambah 2,4 GWh pada 2035
Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil, Komisioner KPU Sinjai Diperiksa Polisi
Ciri-ciri Panic Attack: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Menaker Siapkan Aturan Ojol Dapat THR, Gojek Sebut Mereka Bukan Karyawan Tetap
Warganet Banjiri Kolom Komentar IG Cristiano Ronaldo, Tanya Jadi ke Indonesia atau Tidak
Arti Kata "Telaso", Ungkapan Kasar yang Perlu Dihindari di Sulawesi Selatan
Bank Raya Kenalkan Saku Bisnis ke Mitra Grab Merchant
Konsumsi Daging Berlebihan? Ini 6 Masalah Kesehatan yang Bisa Terjadi
Menko Airlangga Paparkan Kelebihan Bullion Bank, Apa Saja?
Kantor Imigrasi Pekanbaru Akui 2 Pegawai yang Dipergoki Selingkuh Adalah Pegawainya