UU Panas Bumi Diyakini Mampu Tarik Investor

Dengan pengesahan RUU tersebut, maka perizinan usaha panas bumi ada di tangan pemerintah pusat

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Agu 2014, 13:50 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 13:50 WIB
Panas Bumi merupakan salah satu energi baru terbarukan.
Panas Bumi merupakan salah satu energi baru terbarukan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Panas Bumi pada Selasa (26/8/2014) ini, dengan tujuan menarik penanam modal berinvestasi di sektor panas bumi di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, dengan pengesahan RUU tersebut, maka perizinan usaha panas bumi ada di tangan pemerintah pusat sehingga prosesnya akan terpadu dan dapat menarik investor.

"Perizinan ini akan kembali ke pusat akan terintegrasi, terpadu, memungkinkan percepatan kita. Disahkannya Undang-Undang panans bumi akan memudahkan investor," kata Rida di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (26/8/2014).

Menurut dia, pengesahan RUU membuat pengembangan panas bumi di Indonesia bisa berjalan lebih cepat. Dengan begitu bisa meningkatkan pemanfaatan panas bumi di Indonesia.

Saat ini pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia baru 6 persen, sementara potensinya mencapai 27.140 Mega watt (Mw).

"Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6 persen, sisanya kan masih banyak," pungkas dia.

Potensi energi panas bumi di Indonesia mencakup 40 persen potensi panas bumi dunia, tersebar di 251 lokasi pada 26 propinsi dengan total potensi energi 27.140 MW atau setara 219 Milyar ekuivalen Barrel minyak. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya