Tersangka Korupsi, Jero Wacik Batal Hadiri Peresmian Blok Cepu

Blok Cepu diresmikan Presiden SBY pada 11 September. Tapi Menteri ESDM Jero Wacik batal menghadiri acara itu karena ditetapkan tersangka.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Sep 2014, 20:26 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 20:26 WIB
Jero Wacik Jadi Tersangka
Menteri ESDM Jero Wacik mengecek tanda bukti pembelian BBM saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Liputan6.com, Jakarta - Target Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap tercapai meski Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah menetapkan target kinerja dan target tersebut tidak akan terganggu meski Menteri ESDM berstatus tersangka.

"Saya rasa tidak karena memang ke depan target kementerian ESDM sudah ditetapkan akan mengikuti jadwal," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Teguh menyebutkan, salah satu target yang akan tetap berjalan dalam waktu dekat ini, yaitu peresmian Blok Cepu yang akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 September 2014.

"Tanggal 11 September, Pak Presiden tetap akan meresmikan proyek-proyek di bidang migas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Teguh mengaku merasa prihatin atas penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Kementerian ESDM.

"Tentu sebagai bagian sebagai staf dari kementerian ESDM merasa prihatin," kata Teguh.

Menurut Teguh, pegawai Kementerian ESDM akan menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka.

"Namun kami tetap menghormati apa yang disampaikan KPK terkait status Jero Wacik dalam hubungannya dengan kementerian ESDM," ungkapnya.

Teguh melanjutkan, Jero Wacik pun telah meminta jajaranya untuk menghormati proses hukum yang terjadi ke depan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami diminta Pak Menteri Jero Wacik menghormati prosedur proses hukum kedepan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (Pew/Ndw)

KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota  Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.

"Pasca-menjadi Menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan diminta beberapa kepada orang yang di dalam kementerian supaya dana operasional lebih besar. Contoh, pendapatan yang bersumber dari kickback," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya