Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
Baca Juga
"Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).
Advertisement
Berdasarkan data yang diperoleh Liputan6.com dari Kemenakertrans, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Sedangkan terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur.
Rata-rata kenaikan UMP 2015 secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.
Lengkapnya, berikut lima provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia:
Jakarta
1. DKI Jakarta: Rp 2,7 juta per bulan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta.
Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL yang dipatok Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
 2. Papua: Rp 2,193 juta per bulan
Pemerintah Provinsi Papua telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 di Papua sebesar 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KHL yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383 pada 30 Oktober 2014.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Â
3. Sulawesi Utara (Sulut) : Rp 2,15 juta per bulan
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
4. Bangka Belitung (Babel): Rp 2,1 juta per bulan
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
5. Kalimantan Timur (Kaltim) : Rp 2,026 juta per bulan
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014. (Ndw)
Â
Â