Pemerintah Jamin Izin Migas Rampung Selama 7 Hari

Plt Dirjen Migas, Naryanto juga mengharapkan proses perizinan di sektor migas juga didukung dari instansi lainnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Nov 2014, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 09:00 WIB
Minyak Bumi
(ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin izin migas dapat rampung dalam tujuh hari.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas, Naryanto Wagimin mengatakan, pemangkasan perizinan tersebut sebagai wujud dukungan terhadap upaya Pemerintah membenahi tata kelola minyak dan gas bumi.

"Saya garansi, semua perizinan (di Ditjen Migas) sekarang  maksimal 7 hari," kata Naryanto, seperti yang dikutip dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Naryanto berharap agar komitmen untuk mempercepat proses perizinan ini didukung oleh instansi lainnya, mengingat terkait kegiatan migas, perizinannya harus melewati banyak pintu.

"Persoalannya, izin itu bukan hanya dari kami saja (Ditjen Migas), tetapi juga Pemda, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan sebagainya," tutur Naryanto.

Jika masyarakat dipersulit dalam mengurus izin migas dari Ditjen Migas, Naryanto mengimbau untuk melakukan pengaduan, langsung menemuinya di kantor.

Perizinan yang banyak merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha migas, baik di hulu maupun di hilir. Bayangkan saja terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan menjadi hanya 9 pintu. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya