Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tiap tahunnya selalu menimbulkan masalah.
Menurutnya, setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan kenaikan upah ini selalu dipermasalahkan baik bagi buruh maupun bagi pengusaha.
Masalah pertama, yaitu meningkatnya upah minimum setiap tahun tidak diimbangi dengan produktifitas dari para buruh.
"Kepentingan terbesar kita yaitu mengembangakan dunia industri. Sedangkan akar masalah dari regulasi upah minimum yang menyebabkannya harus naik, tetapi produkstifitas tidak mengalami kenaikan," ujarnya di Apindo Training Center (ATC) di Graha Permata Kuningan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Masalah kedua, yaitu upah minimum harus naik tiap tahun, tetapi ditujukan oleh semua jenis industri, baik skala besar maupun kecil. "Sedangkan kenaikan upah ini untuk industri kecil sangat sulit," lanjut dia.
Masalah ketiga, kenaikan upah hanya dinikmati pekerja sektor formal sedangkan para pekerja di sektor informal tidak dapat menikmati kenaikan tersebut.
"Upah minimum ini dianggap tidak realistis, karena lebih besar dari PNS golongan 3. Maka kami ingin rumuskan formula bersama-bersama untuk menemukan solusi terbaik. Dan forum bipartit saya rasa harus terus diintensfikan," katanya.
Selain itu, Hanif menyatakan bahwa saat ini sudah seharusnya besaran upah yang ditetapkan bagi buruh tidak selalu berpatokan pada besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi juga tergantung pada produktifitas buruh dan kemampuan dari sektor usaha itu sendiri.
"Upah tidak melulu bergantung pada KHL tetapi juga tergantung produktifitas dan kemampuan sektor usaha. Dan KHL itu tidak melulu menjadi tanggungan pengusaha, tetapi pemerintah seperti perumahan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tiga Hal Ini Bikin Penetapan UMP Selalu Menimbulkan Gejolak
Masalah pertama, yaitu meningkatnya upah minimum setiap tahun tidak diimbangi dengan produktifitas dari para buruh.
diperbarui 01 Des 2014, 21:27 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 21:27 WIB
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Doa Mustajab di Bulan Sya'ban, Mohon Dipanjangkan Umur dan Diampuni Dosa
Hasil Carabao Cup: Singkirkan Arsenal, Newcastle United Melaju ke Final
Resep Peyek Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Gurih Favorit
Arti Telinga Kiri Gatal Menurut Primbon: Mitos dan Fakta
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Harus Jadi Koreksi Semua Pihak
41 Contoh Tujuan Hidup untuk Masa Depan yang Inspiratif
Arti Jerawat di Hidung Menurut Primbon: Mitos atau Fakta?
Pahlawan Nasional dari NU Ada 13, Prabowo: Insyaallah Tahun Ini Tambah
Bertahan di Bayern Munchen, Ini Alasan Alphonso Davies Tolak Manchester United dan Real Madrid
Jangan Konsumsi Ini Jika Asam Urat Kambuh
Cara Membuat Teh Daun Kelor yang Salah Satunya Bermanfaat untuk Menekan Risiko Asam Lambung Naik
Hubble Tangkap Gambar Ledakan Supernova Dahsyat 400 Juta Tahun Cahaya dari Bumi