Dorong Industri Kakao, Menperin Beri 4 Fasilitas Ini ke Investor

Guna mengembangkan industri pengolahan kakao dalam negeri, Menperin akan memberi empat fasilitas kemudahan.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Des 2014, 18:17 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 18:17 WIB
Biji Kakao
(Fotografer: Dio Pratama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gresik- Guna mengembangkan industri pengolahan kakao dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan empat fasilitas kemudahan. Hal tersebut sebagai komitmen program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.

"Dalam pengembangan perkakaoan nasional, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas melalui paket kebijakan," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin, di Gresik, Jawa Timur, Rabu (10/12/2014).

Dia menjelaskan, fasilistas pertama yang akan diberikan berupa pembebasan bea masuk atas pengimporan mesin, barang dan bahan baku kebutuhan industri kakao.

Kedua, pemerintah akan memberikan bea keluar biji kakao dalam rangka menjamin pasokan bahan baku biji kakao di dalam negeri.

Ketiga, memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investasi baru maupun perluasan di bidang industri pengolahan kakao, serta fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu.

Dan keempat, pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh dengan persyaratan merupakan industri pionir, recana penanaman modal Rp 1 triliun dan telah berproduksi secara komersial.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, Saleh berharap mampu memberikan dampak signifikan dalam mendorong perkembangan industri pengolahan kakao nasional.

"Tumbuhnya industri hilir pengolahan kakao di Indonesia, juga perlu didukung oleh ketersediaan bahan baku yang mencukupi," tandasnya. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya