Liputan6.com, Jakarta - Keinginan eksportir minyak dan gas akhirnya terkabulkan. Mereka dibebaskan dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C), atau surat kredit jaminan ekspor untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C yang berlaku mulai 1 April 2015 dan Kementerian Perdagangan menyetujuinya.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wakil Presiden untuk migas dapat pengecualian," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Namun persetujuan pengecualian tersebut tidak langsung bisa diterapkan untuk sementara, sehingga eksportir migas harus mengajukan surat permohon terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.
"Cara mengatasi, sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus minta izin ke kemendag. Sejauh ini tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Sudirman, pengecualian layak diberikan ke sektor migas, karena proses ekspornya antar negara. Kedua pencatatan ekspor migas dilakukan secara berlapis. Selain itu, eksportir migas sudah sejak lama melakukan kegiatan.
"Di SKK Migas dicatat, di Bank Indonesia dicatat. Pemainnya selama ini terbukti bonafide nggak ada persoalan. Sejak 70 an mereka adalah longterm buyer. Pemain tidak begitu banyak, SKK bilang 17 buyer," paparnya.
Ia mengungkapkan, masih ada cara selain L/C untuk mencatat devisa dari sektor migas.
"Jadi segala sesuatu yang untuk tujuan LC bisa menggunakan cara lain. Karena LC diatur supaya devisa tercatat baik dan BI berikan penghargaan ke perusahaan minyak atas ketertiban dalam transaksi LC," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Ekspor Migas Kini Tak Perlu Pakai L/C
Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C.
Diperbarui 31 Mar 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Askot, Istilah Gaul yang Populer dalam Perkenalan Diri di Media Sosial
Arti Sanggar Waringin, Simbol Keharmonisan dalam Weton Jawa
5 Minuman Hangat Sederhana untuk Atasi Kolesterol, Hanya Butuh 3 Bahan
Potret Anggun Dian Sastro dan Happy Salma dalam Kebaya saat Jalani Book Date Berdua, Dapat Hadiah Puisi
Jelang Debut 24 Februari, Konsep Girl Group Baru Hearts2Hearts Dituding Tiru Gaya Ikonik NewJeans
Memahami Arti "Dapil", Konsep Kunci dalam Sistem Pemilu Indonesia
Mengupas Makna Mendalam Lagu Mencari Alasan, Lirik "Ikhlasnya Hati" Sering Disalah Artikan
Mengenal Arti IPDN, Institusi Pencetak Kader Pemerintahan Berkualitas
Sempat Gagal Tiga Kali, Kiky Saputri Minta Bantuan Pemadam Kebakaran untuk Lepas Cincin Menjelang Lahiran
Arti Istilah "Mokel", Bahasa Gaul yang Viral di Bulan Puasa
Jetour Punya Layanan Call Center 24 Jam, Bisa Bantu saat Mudik Lebaran
Harta Selalu Cepat Habis tanpa Alasan Jelas, Jangan-Jangan.. UAH Bongkar Ciri-Ciri Tak Berkah