Liputan6.com, Jakarta - Keinginan eksportir minyak dan gas akhirnya terkabulkan. Mereka dibebaskan dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C), atau surat kredit jaminan ekspor untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C yang berlaku mulai 1 April 2015 dan Kementerian Perdagangan menyetujuinya.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wakil Presiden untuk migas dapat pengecualian," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Namun persetujuan pengecualian tersebut tidak langsung bisa diterapkan untuk sementara, sehingga eksportir migas harus mengajukan surat permohon terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.
 "Cara mengatasi, sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus minta izin ke kemendag. Sejauh ini tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Sudirman, pengecualian layak diberikan ke sektor migas, karena proses ekspornya antar negara. Kedua pencatatan ekspor migas dilakukan secara berlapis. Selain itu, eksportir migas sudah sejak lama melakukan kegiatan.
"Di SKK Migas dicatat, di Bank Indonesia dicatat. Pemainnya selama ini terbukti bonafide nggak ada persoalan. Sejak 70 an mereka adalah longterm buyer. Pemain tidak begitu banyak, SKK bilang 17 buyer," paparnya.
Ia mengungkapkan, masih ada cara selain L/C untuk mencatat devisa dari sektor migas.
"Jadi segala sesuatu yang untuk tujuan LC bisa menggunakan cara lain. Karena LC diatur supaya devisa tercatat baik dan BI berikan penghargaan ke perusahaan minyak atas ketertiban dalam transaksi LC," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Ekspor Migas Kini Tak Perlu Pakai L/C
Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mencuci Muka Setelah Sulam Alis: Panduan Lengkap Perawatan Pasca Prosedur
Arti PMS adalah Sindrom Pramenstruasi: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Instagram Down, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Masukkan Musik ke Unggahan dan Aplikasi Terus Keluar
Ekonomi Digital Indonesia Tembus USD 90 Miliar, Investor Modal Ventura Ungkap Sektor Ritel Jadi Pendorong
10 Arti Mimpi Menggendong Bayi Perempuan, Benarkan Jadi Kabar Baik?
Bertemu PM Modi, Prabowo Ingin Kesepakatan Impor Beras dari India Segera Selesai
Donald Trump Bakal Bertemu Bos Kripto Coinbase Brian Armstrong, Bahas Apa?
Cara Mengatasi Anak Kecanduan Media Sosial, Solusi Efektif yang Perlu Orang Tua Pahami
Cara Membuat Desain Kemasan Produk yang Menarik dan Efektif
Penjualan Oktober 2024 Naik, Toyota Masih Kuasai Pasar Indonesia
Cuma Pakai Tanaman di Sekitar Rumah, Coba Resep-Resep Jamu Penurun Kolesterol yang Mudah Dibuat Ini
Potensi Buruk Bila Timnas Indonesia Kalah Lawan Arab Saudi, Ranking Disalip Malaysia