Liputan6.com, Jakarta - Keinginan eksportir minyak dan gas akhirnya terkabulkan. Mereka dibebaskan dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C), atau surat kredit jaminan ekspor untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C yang berlaku mulai 1 April 2015 dan Kementerian Perdagangan menyetujuinya.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wakil Presiden untuk migas dapat pengecualian," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Namun persetujuan pengecualian tersebut tidak langsung bisa diterapkan untuk sementara, sehingga eksportir migas harus mengajukan surat permohon terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.
 "Cara mengatasi, sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus minta izin ke kemendag. Sejauh ini tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Sudirman, pengecualian layak diberikan ke sektor migas, karena proses ekspornya antar negara. Kedua pencatatan ekspor migas dilakukan secara berlapis. Selain itu, eksportir migas sudah sejak lama melakukan kegiatan.
"Di SKK Migas dicatat, di Bank Indonesia dicatat. Pemainnya selama ini terbukti bonafide nggak ada persoalan. Sejak 70 an mereka adalah longterm buyer. Pemain tidak begitu banyak, SKK bilang 17 buyer," paparnya.
Ia mengungkapkan, masih ada cara selain L/C untuk mencatat devisa dari sektor migas.
"Jadi segala sesuatu yang untuk tujuan LC bisa menggunakan cara lain. Karena LC diatur supaya devisa tercatat baik dan BI berikan penghargaan ke perusahaan minyak atas ketertiban dalam transaksi LC," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Ekspor Migas Kini Tak Perlu Pakai L/C
Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukungan Kajati Jabar Pertahankan Tradisi Emas Karateka Jawa Barat di Tingkat Nasional
Timnas Indonesia Harus Panen Gol saat Melawan Filipina di Laga Akhir Grup B Piala AFF 2024, Tak Sekadar Raih 3 Poin
Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Tautan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia melawan Filipina, Tayang di RCTI, GTV, dan Vision +
Manajer Timnas Indonesia Jelaskan Manfaat Bermain di Stadion Pakansari Jika Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024, Dekat Jakarta
Sejarah Pasar Natal di Jerman yang Jadi Tradisi Perayaan Sejak Era Nazi
Saksikan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina di Piala AFF 2024, Tonton di Sini
Transjakarta Tunda Perpanjang Waktu Operasional di 4 Terminal Ini Saat Libur Nataru
6 Potret Terbaru Evi Masamba Tengah Diet Ekstra, Sudah Bisa Pakai Baju Size S
Airnav: Ada 4.612 Pergerakan Pesawat di Langit Indonesia Hari Ini 21 Desember 2024
Kesempatan Kedua untuk Mimpi yang Tertunda di Who Is She! yang Dibintangi oleh Kim Hae Sook, Jung Ji So dan Jung Jin Young
Intip Perbedaan Taktik Timnas Indonesia dan Filipina di Piala AFF 2024, Apakah Pragmatisme Diperlukan?