Liputan6.com, Jakarta - Keinginan eksportir minyak dan gas akhirnya terkabulkan. Mereka dibebaskan dari penerapan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C), atau surat kredit jaminan ekspor untuk pembayaran hasil ekspor melalui bank devisa domestik dalam setiap pencatatan ekspor.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C yang berlaku mulai 1 April 2015 dan Kementerian Perdagangan menyetujuinya.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor Wakil Presiden untuk migas dapat pengecualian," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Namun persetujuan pengecualian tersebut tidak langsung bisa diterapkan untuk sementara, sehingga eksportir migas harus mengajukan surat permohon terlebih dahulu ke Kementerian Perdagangan.
 "Cara mengatasi, sampai menunggu pengecualian keluar, setiap ekspor kita harus minta izin ke kemendag. Sejauh ini tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Sudirman, pengecualian layak diberikan ke sektor migas, karena proses ekspornya antar negara. Kedua pencatatan ekspor migas dilakukan secara berlapis. Selain itu, eksportir migas sudah sejak lama melakukan kegiatan.
"Di SKK Migas dicatat, di Bank Indonesia dicatat. Pemainnya selama ini terbukti bonafide nggak ada persoalan. Sejak 70 an mereka adalah longterm buyer. Pemain tidak begitu banyak, SKK bilang 17 buyer," paparnya.
Ia mengungkapkan, masih ada cara selain L/C untuk mencatat devisa dari sektor migas.
"Jadi segala sesuatu yang untuk tujuan LC bisa menggunakan cara lain. Karena LC diatur supaya devisa tercatat baik dan BI berikan penghargaan ke perusahaan minyak atas ketertiban dalam transaksi LC," pungkasnya.(Pew/Nrm)
Ekspor Migas Kini Tak Perlu Pakai L/C
Kementerian ESDM sudah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan meminta sektor migas mendapat pengecualian dalam penerapan L/C.
diperbarui 31 Mar 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 17:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran di Sawah Besar Jakarta Pusat Padam, Damkar Tinggalkan Lokasi
Hujan Angin Picu Pohon Tumbang-Atap Rumah Terbang di Bogor, 7 Kendaraan Rusak
Apa Itu Pasar Konkret: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Pasar Abstrak
Ada Program 3 Juta Rumah, Ingria Pratama Capitalindo Incar Laba Rp 7,1 Miliar pada 2025
Perbedaan Latte dan Cappuccino: Mengenal Lebih Dalam Dua Minuman Kopi Favorit
Heboh Penyebab Bopeng karena Pemakaian Masker Terus Menerus, Ini Faktanya
Mimpi Memakai Kalung Emas, Benarkah Tanda Kemakmuran hingga Kekayaan?
Memahami Mimpi Orang Tua Kecelakaan, Berhubungan dengan Rasa Bersalah hingga Kecemasan
Arti Ular Masuk Rumah: Mitos, Fakta, dan Cara Mengatasinya
Pengusaha Bagi Strategi Capai Target Lifting Minyak 1 Juta Barel
Pemerintah Beri Siswa Libur Seminggu di Awal Bulan Ramadan 2025
Tanpa ke GraPARI! Ini 5 Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif