Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah belum memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan 2014 ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan, penyerahan LHP ke perwakilan Pemerintah Provinsi DKI sudah dilakukan pada 6 Juli 2015, setelah BPK menyerahkan LHP ke DPRD Provinsi DKI.
Baca Juga
"Penyerahan LHP ke Pemda, saya pegang berita acara disampaikan ke Sekretaris Daerah pada 6 Juli selesai di DPRD," kata Yudi, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Advertisement
Menurut Yudi, dalam menyampaikan LHP, BPK harus menyerahkan terlebih dahulu ke DPRD, sebelum menyerahkan ke Pemerintah Provinsi, hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang.
"Paripurna 2010, BPK dan DPRD menyusun MoU diatur Undang-undang diserahkan terlebih dahulu ke parlamen. Itu sudah biasa," tutur Yudi.
Yudi menilai, setelah menerima LHP, pemerintah daerah harus menjelaskan hasil temuan BPK, dengan batas waktu paling lama 60 hari. "Saat sama diserahkan ke Sekda. Info temuan, intens didiskusi, semua permasalahan tidak terpisahkan di dalam laporan ini," kata Yudi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran dengan proses rapat paripurna DPRD terkait pembacaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan 2014. Sebab, Ahok mengklaim tidak mendapat salinan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalian lihat tidak keanehan kemarin? BPK menyerahkan kasih 1 copy tidak ke Gubernur? Kemarin kasih tidak ke saya? Saya tidak dapat. Kasih ke DPRD, padahal waktu 60 hari ini (beri jawaban) saya belum baca. Lalu sejak kapan Gubernur tidak kasih kata sambutan? Ini ada apa? Mau ngajak ribut sama saya?," ujar Ahok. (Pew/Ahm)