Temuan BPK Tidak Halangi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Sebab, KPU hanya mengatur regulasi pilkada.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Jun 2015, 18:16 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 18:16 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permintaan DPR. Pada pemeriksaan itu, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 334 miliar oleh KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2013-2014.

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan hasil temuan BPK itu tak menghalangi pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. KPU, kata dia, hanya mengatur regulasi pilkada. Sementara pelaksanaannya adalah KPUD.

"‎Pilkada itu kan rezimnya KPUD, bukan KPU pusat. Jadi tidak bisa misalnya KPU pusat dipersoalkan (audit BPK) kemudian KPUD juga menjadi soal," ujar Patrice di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

‎Menurut dia, pilkada tidak bisa digagalkan. Sebab, pilkada kali ini merupakan penentu dari pemilihan kepala daerah selanjutnya.

"Pilkada kan agenda nasional, agenda besar, dan kita sepakat untuk menyukseskan Pilkada ini. Karena Pilkada 2015 itu akan berpengaruh juga pada Pilkada 2027. Jadi start-nya dari sini," tutur dia.

‎Anggota Komisi III DPR ini juga optimistis temuan BPK tersebut tidak mencederai hasil Pilpres dan Pileg 2014. Audit tersebut, lanjut dia, merupakan evaluasi terhadap KPU, agar hal semacam ini tidak terulang kembali pada pilpres dan pileg mendatang.

"‎Kita memikirkan hal-hal mana yang menyebabkan dana KPU tidak tertib, misalnya. Jadi bukan soal mengaudit hasil Pilpres dan Pileg yang kemudian dianggap tidak maksimal pada waktu lalu," terang Patrice.

Menurut dia, permohonan audit kepada BPK ke KPU semata-mata untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut. "Soal audit yang dilakukan BPK,‎ tentu kita tidak berniat mencari-cari kesalahan KPU," pungkas Patrice. (Bob/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya