Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih ketat akan menjadi langkah berani pemerintah untuk memandirikan pembangunan industri dan infrastruktur.
Dia menjelaskan, beberapa penajaman yang akan dilakukan pemerintah yaitu dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.
Baca Juga
"Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita memang mampu," ujar Saleh dalam acara buka bersama dan sarasehan dengan Persatuan Insinyur Indonesia di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Advertisement
Menurut Saleh, penggunaan produk lokal dalam belanja pemerintah sangat potensial untuk menumbuhkembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur.
Hal ini dapat dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), antara lain belanja modal pemerintah pusat pada 2015 sebesar Rp 290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.039,5 triliun.
Sebagai contoh, pada APBN 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp 81,3 triliun dan Kementerian Perhubungan mengalokasikan Rp 44,9 triliun yang digunakan untu membangun jalan baru sepanjang 143 km, jembatan baru sepanjang 11.716 m, pembangunan jalur kereta api 265 km, dan pengadaan 48 lokomotif.
Selain itu juga akan dibangun 5 bandar udara, 59 prasarana dermaga penyeberangan, dan peningkatan kapasitas 26 pelabuhan perintis. Kandungan lokal pembangunan pembangkit listrik nasional untuk tercapainya target program 35 ribu MW pada 2019 juga dipasok oleh industri barang modal dalam negeri.
"Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri," kata dia.
Sementara, kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun ini mencapai Rp 300 triliun.
Serta beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan P3DN yaitu Usaha Hulu Migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM. Begitu juga dengan pembangunan Power Plant & Transmisi Energi PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN. (Dny/Ahm)