Orang Kebutuhan Khusus Dapat Perlakuan Sama untuk Jadi PNS

Pemerintah tidak memberikan perlakukan berbeda untuk orang berkebutuhan khusus, apalagi dalam penerimaan PNS.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Okt 2015, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 21:00 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan pemerintah tidak memberikan perlakukan berbeda untuk orang berkebutuhan khusus, apalagi dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, hal tersebut lantaran tidak ada regulasi yang membedakan kepada orang berkebutuhan khusus.

"Saya perhatikan seksama, Insya Allah tidak diskriminasi secara umum, tidak ada kebijakan yang membedakan," kata dia di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Yuddy, selama memiliki kompetensi dan kemampuan setiap orang bisa menjadi PNS. "Kalau penyandang khusus memiliki kompetensi bagus, effort-nya kelihatan betul pasti tidak dibedakan," tuturnya.

Hal itu ditunjukkan pemerintah dengan memberikan tempat kepada orang kebutuhan khusus untuk menyandang sebagai PNS.

"Salah satu bukti pemerintah tidak melakukan diskriminasi kita menerima PNS yang kebutuhan khusus di DKI Jakarta. Ada guru dengan kemampuan luar biasa kita proses jadi PNS.

Ke depan hal sama kita lakukan agar mereka berkebutuhan khusus tapi memiliki kemampuan lebih pada orang normal umum. Jangan dilihat sebagai orang tidak sehat. Mereka orang khusus," jelas Yuddy.

Andira, mahasiswi lulusan Universitas Indonesia (UI) mendatangi kantor Kementerian PAN-RB sore ini. Ia adalah mahasiswa tuna netra yang datang bersama tim produksi film "Sebuah Lagu untuk Tuhan".

Dia mengeluhkan orang berkebutuhan khusus sulit mendapatkan kerja karena terganjal dalam persyaratan kesehatan.

"Beberapa teman melamar di BUMN mereka terganjal di persyaratan keterangan sehat, dianggap disabilitas sebagai sebuah penyakit padahal tidak semua disabilitas disebabkan penyakit," tandas dia.  (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya