DPR dan Pemerintah Jangan Saling Sandera Soal RUU Prioritas

DPR berharap bisa mengesahkan beberapa dari 40 RUU prioritas yang masuk Prolegnas tahun ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jan 2016, 16:53 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 16:53 WIB
20160111-Mikrofon-Baru-Ruang-Paripurna-Jakarta-JT
Sejumlah mikrofon anggota DPR tiba-tiba mati dan kemudian menyala serentak saat berlangsungnya Sidang Paripurna di Jakarta, Senin (11/1). Suara Mikrofon yang dihaslikan tidak jernih seperti mikrofon rusak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebagai RUU prioritas. Namun sampai saat ini, DPR mengaku belum menerima draft final RUU Pengampunan Pajak.

"Tax amnesty memang sudah masuk Prolegnas karena inisiatif pemerintah. Tapi kami belum terima draft RUU-nya. Kalau pemerintah mau cepat selesai, ya serahkan ke DPR dong," ujarnya usai Sidang Paripurna ke-17 di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Menurutnya, DPR akan segera meminta Amanat Presiden (Ampres) kepada pemerintah untuk kembali dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Pembahasan ini untuk menentukan siapa saja yang akan mendiskusikan lagi soal RUU Tax Amnesty.

"Jadi kami masih tunggu, kan mekanismenya Paripuna dulu, dan siang ini kami langsung bekerja mendengar usulan dari masing-masing Komisi," terang Firman.

Lebih jauh dijelaskannya, tujuan program pengampunan pajak untuk menggali potensi pendapatan negara. Pasalnya, kata Firman, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyatakan potensi penerimaan pajak dari tax amnesty sampai Rp 100 triliun di tahap pertama.

"Saya rasa ini positif karena defisit anggaran sangat besar, sehingga perlu dicari upaya. Jangan sampai kita gunakan pola yang instan, yakni dengan cara berutang," tuturnya.

Diakui Firman, pengampunan pajak sebelumnya masuk dalam RUU KUP, namun karena belum siap, maka antara KUP dan tax amnesty dipisahkan. Program pengampunan pajak dikatakannya, hanya bersifat darurat dan berlaku setahun. Setelah pengampunan masuk sistem di tahun depan, maka pesertanya tidak lagi mendapat pengampunan sanksi pidana pajak.

"Kalau pemerintah belum siap, ya belum bisa. Misalnya saja pembahasan RUU Minerba, katanya pemerintah selalu tidak hadir kalau diundang rapat, tapi pemerintah maunya cepat. Jadi jangan saling sandera lah, cukup sekali penyanderaan oleh Pak Menteri ESDM soal Freeport. Kita harus pikirkan kepentingan bangsa," ujar Firman.

Ia berharap, DPR dapat mengesahkan beberapa dari 40 RUU prioritas yang masuk Prolegnas tahun ini. Targetnya Februari 2016 sudah ada RUU yang selesai dan disahkan. "Dari 40 RUU, sebanyak 14 RUU sudah di pembahasan Tingkat I, biasanya bisa cepat lah. Tapi saya tidak bisa prediksi berapanya," tandasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya