Izin Kereta Cepat Baru Keluar Bila KCIC Penuhi Dokumen Ini

Untuk mendapatkan izin usaha, ada sembilan persyaratan konsesi yang tengah dalam pembahasan dan harus dipenuhi KCIC.‎

oleh Septian Deny diperbarui 12 Mei 2023, 19:05 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 17:37 WIB
Wika Beton Tutup Produksi Bantalan Rel Kereta Cepat Jakarta - Bandung
Deretan slab track terlihat di pabrik Slab Track PT Wika Beton, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) telah usai menutup produksi bantalan rel Kereta Cepat Jakarta - Bandung, yang mampu memproduksi 70 unit slab track dalam satu hari atau 1.200 unit dalam satu bulan dengan melibatkan 283 tenaga kerja lokal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak kunjung menerbitkan izin usaha dan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 148 kilometer (km).

Padahal pemancangan tiang pertama (groundbreaking) proyek tersebut berlangsung pada 21 Januari 2016 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, alasan pihaknya belum menerbitkan kedua izin ini lantaran ada sejumlah dokumen yang belum dilengkapi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)."Masih ada kelengkapan atau persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi oleh KCIC, sehingga Kementerian Perhubungan belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan," jelas dia di Jakarta, Rabu (3/2/2016).Dia menjelaskan, untuk mendapatkan izin usaha, ada sembilan persyaratan konsesi yang tengah dalam pembahasan dan harus dipenuhi KCIC.‎ Persyaratan konsesi tersebut antara lain:

1. Masa konsesi 50 tahun, berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak bisa diperpanjang

2. Tidak ada fee konsesi

3. Tidak menggunakan APBN

4. KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

5. Setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear (tidak dijaminkan kepada pihak lain) dan dalam kondisi laik operasi

6. Perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan

7. Pemerintah tidak akan memberikan izin kereta cepat lainnya dalam jarak ‎lintas di mana stasiun pemberhentian berjarak kurang dari 10 km dari stasiun KCIC

8. Pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lain pada koridor prasarana KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari KCIC

9. Pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta cepat yang disebabkan KCIC"Ditjen Perkeretaapian, Biro Hukum Kemenhub dan KCIC masih terus berusaha menyelesaikan pembahasan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk dapat menerbitkan izin usaha," dia menjelaskan.Sedangkan dokumen yang belum dilengkapi oleh KCIC antara lain dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat agar KCIC mendapatkan izin pembangunan dari Kemenhub. ‎Kelengkapan dokumen ini harus dipenuhi KCIC selaku usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya