Pengusaha Sebut Kenaikan Tarif Timbun Kontainer 900% Salah Kaprah

Kenaikan tarif penimpunan peti kemas dinilai akan mendorong kenaikan biaya logistik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Mar 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 12:41 WIB
20160218-Kereta-Logistik-Jakarta-FF
Petugas mengecek kontainer sebelum proses bongkar muatan KA Logistik saat tiba di Stasiun Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Kamis (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyebut kenaikan tarif penimbunan kontainer 900 persen di pelabuhan Tanjung Priok merupakan kebijakan salah kaprah dari PT Pelindo II (Persero) untuk mengatasi masalah waktu bongkar muat kapal (dwelling time).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi, aturan yang dikeluarkan Pelindo II jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2015 tentang relokasi barang atau peti kemas di Tanjung Priok.

Dalam Pasal 3, menyebutkan pemilik barang atau importir mendapat kelonggaran menumpuk barang ‎di pelabuhan paling lama tiga hari.

"Ini jelas tidak sinkron, dan tidak sesuai dengan arahan Pak Jokowi," tegas dia di Jakarta, Kamis (17/3/2016).  

Rico menuturkan, solusi menurunkan dwelling time bukan dengan menaikkan tarif. Aturan tersebut, sambungnya, justru akan mengerek biaya logistik semakin mahal.

Dwelling time, Rico meyakini bisa turun dengan penyederhanaan aturan, membangun infrastruktur, memangkas birokrasi dan lainnya.

"Jadi ini keputusan ngawur. Pelindo II ini panik bagaimana menurunkan dwelling time. Artinya Pelindo tidak kerja, jadi ini pakai cara ala modern. KADIN komit ingin membantu Presiden menurunkan biaya logistik," papar dia.

Rico menilai, pungutan kenaikan tarif penumpukan peti kemas merupakan masalah besar. Pasalnya, bagi pengelola pelabuhan harus mengacu pada aturan Menteri Perhubungan. Apabila melanggar, Pelindo II dapat dikenakan sanksi pidana.

"Tidak boleh ditawar, karena badan usaha pengelola pelabuhan harus mengacu aturan Menhub. Jika sudah dilakukan kajian mendalam dan terdapat pelanggaran, maka bisa dipidana karena ini keputusan yang berlaku untuk publik," tegas Rico.

Ia menyebut, KADIN Indonesia memberikan solusi permanen atas dwelling time di Tanjung Priok tanpa mengorbankan kenaikan biaya logistik apabila Pelindo II tidak mampu mengatasi dwelling time.

"Kalau Pelindo II tidak bisa mengatasi dwelling time, tanya KADIN dong. KADIN sudah siapkan kajian maupun sumber daya manusianya," kata dia. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya