Syarat Pemerintah Agar Penjualan BBM Eceran Legal

Pertamina akan legalkan penjual BBM secara eceran dengan menjadikan badan usaha SPBU mini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Mar 2016, 21:19 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 21:19 WIB
Mulai 1 Maret 2015, Harga Premium Naik Rp 200 Per Liter
Pedagang bensin eceran jenis premium di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (2/3/2015). Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis Premium sebesar Rp 200 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui rencana Pertamina melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, dengan membentuk badan usaha.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, rencana tersebut harus dikaji dengan mempertimbangkan aspek keamanan.

"Masih dibahas itu. Yang Pertamini, Itu harus dikelola dengan baik tentang safety segala macam," kata Wiratmaja, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Wiratmaja menuturkan, aspek keamanan merupakan hal utama untuk menjual BBM, jika tidak akan membahayakan masyarakat. Kalau aspek keamanan sudah terpenuhi maka penjualan BBM eceran dapat legal.

"Kita lihat dulu safety-nya seperti apa. Kalau kriterianya terpenuhi, why not. Safety yang penting," ujar Wiratmaja.

PT Pertamina (Persero) akan melegalkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan menjadikan badan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini, agar penjualan  BBM terkoordinasi dan aman.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, ‎Pertamina akan menerima segala macam bentuk penjual BBM eceran untuk diubah jadi SPBU mini.

Untuk menjadi SPBU mini, pengusaha BBM eceran akan dibina oleh rekanan Pertamina Garuda Mas dengan memakan biaya sekitar Rp 25 juta.

Dengan begitu, penjualan BBM eceran akan lebih tertib karena takaran pas dan lebih memperhatikan aspek keamanan.

"Akan ditertibkan yang  tidak resmi, izin dagang merek Pertamina harus ada izin dagang, itu yang kita buat dengan Garuda Mas izin dagang," tutur Bambang.

Harga BBM yang dijual SPBU mini ‎lebih tinggi dibanding SPBU biasa karena titik subsidi hanya sampai SPBU. Namun, harga di tentukan oleh Pemerintah Daerah dengan adanya ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harga lebih mahal karena ditanggung pemerintah sampai SPBU yang penting Pemda tentukan HET, kalau di atas HET bisa digerebek," ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, SPBU mini sangat diperlukan masyarakat untuk memudahkan mendapat BBM karena tidak ada SPBU di wilayahnya. Lantaran untuk membangun SPBU harus ekonomis.

"Seperti  mau ke SPBU jauh, tapi didirikan SPBU tidak ekonomis ini peluang, setiap lokasi seperti itu,harga lebih tinggi mengganti eceran di jalan, nanti lebih safety dipakai meter ada area batas," tutur Bambang. (Pew/Ahm)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya