Pertamina Masuk Daftar Penyetor Pajak Terbesar Nasional

Menteri Keuangangan Bambang Brodjonegoro berharap Pertamina, dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Apr 2016, 10:33 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 10:33 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina (2)
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) masuk dalam daftar penyumbang pajak terbesar pada 2015 kemarin. Sumbangan pajak dari perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor energi tersebut mencapai Rp71,62 triliun.

Direk­tur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan, meski kondisi ekonomi global saat ini masih belum stabil dan mempengaruhi pendapatan perusahaan, Pertamina tetap kon­sisten memenuhi ke­wajiban dalam membayar pajak.

“Ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi maksimal bagi pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arief, di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Atas hal tersebut Pertamina mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai salah satu dari 24 pembayar pajak terbesar pada 2015. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman.

Pada 2015, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp 338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional. Total wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 24 wajib pajak yaitu enam wajib pajak dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Besar.

Menteri Keuangangan Bambang Brodjonegoro berharap perusahaan penerima penghargaan tersebut, termasuk Pertamina, dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya.

“Setiap tahunnya pemerintah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan pembayaran terbesar. Pemerintah ingin ini menjadi role model dan benchmark yang bisa ditularkan kepada perusahaan atau individu lainnya,” ujar Bambang.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwiju­giasteadi menargetkan pada 2016, kepatuhan wa­jib pajak besar bisa bertambah, pendapatan dari wajib pajak besar dapat meningkat 2-4 kali lipat dari tahun sebelumnya. (Pew/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya