Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran di Danau Toba bakal mendapatkan peringatan dari pemerintah. Itu karena wilayah ini masuk dalam 10 destinasi wisata unggulan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Bambang Susanto P mengaku peringatan ini karena adanya laporan tentang aksi pencemaran di Danau Toba.
Kementerian pun telah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran tersebut. "Bicara masalah Danau Toba, saya ingin sampaikan, kita sudah turunkan dua tim dan ada beberapa hal," ujar dia di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Berdasarkan laporan dan data yang disampaikan tim, lanjut Bambang, pihaknya siap melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang diduga membuang limbah di Danau Toba.
"Kita sudah dapat data yang melakukan pencemaran, kita akan surati, memperingatkan mereka, tapi kita enggak bisa langsung menghentikan operasi," kata dia.
Namun, kata Bambang, surat teguran tersebut belum bisa disampaikan saat ini. Kementerian harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita Danau Toba.
Advertisement
Perpres ini akan menjadi landasan hukum bagi kementerian untuk melayangkan surat teguran tersebut. "Kami akan surati mereka, kami butuhkan Perpres Dana Toba segera turun," jelas dia.(Dny/Nrm)