Ada Pencemaran Lingkungan di Danau Toba, Ini Langkah Pemerintah

Pemerintah mendapatkan laporan tentang adanya perusahaan yang membuang limbah ke Danau Toba.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Apr 2016, 21:18 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 21:18 WIB
Huta Sialagan
Pulau Samosir tak hanya menawarkan keramahan penduduk dan pesona Danau Toba yang memanjakan mata, tetapi juga budaya masyarakatnya yang adiluhung.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran di Danau Toba bakal mendapatkan peringatan  dari pemerintah. Itu karena wilayah ini masuk dalam 10 destinasi wisata unggulan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenaga Ahli Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Bambang Susanto P mengaku peringatan ini karena adanya laporan tentang aksi pencemaran di Danau Toba.

Kementerian pun telah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran tersebut. "Bicara masalah Danau Toba, saya ingin sampaikan, kita sudah turunkan dua tim dan ada beberapa hal," ujar dia di Jakarta, Selasa (26/4/2016).


Berdasarkan laporan dan data yang disampaikan tim, lanjut Bambang, pihaknya siap melayangkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang diduga membuang limbah di Danau Toba.

"Kita sudah dapat data yang melakukan pencemaran, kita akan surati,  memperingatkan mereka, tapi kita enggak bisa langsung menghentikan operasi," kata dia.

Namun, kata Bambang, surat teguran tersebut belum bisa disampaikan saat ini. Kementerian harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita Danau Toba.

Perpres ini akan menjadi landasan hukum bagi kementerian untuk melayangkan surat teguran tersebut. "Kami akan surati mereka, kami butuhkan Perpres Dana Toba segera turun," jelas dia.(Dny/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya