Operasional Ojek Online Tergantung Pemerintah Daerah

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan kendaraan motor bukan transportasi umum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Apr 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 09:30 WIB
20150922-Pengemudi-Ojek-Online
Ojek Online (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Uber Motor kian menambah sesaknya persaingan bisnis ojek online di Indonesia. Sayangnya karena alasan tidak memiliki Undang-undang (UU) sebagai payung hukum.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan tidak akan mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meskipun sekarang ini semakin marak kehadiran ojek online di Tanah Air. Dalam UU tersebut disebutkan kendaraan bermotor bukan merupakan transportasi umum.    

"Tidak akan direvisi. Itu tergantung Pemerintah Daerah masing-masing saja, boleh atau tidak (beroperasi)," ucap dia di Jakarta, seperti ditulis Jumat (29/4/2016).

 

Jonan bilang, tidak akan mengatur atau berusaha menertibkan keberadaan ojek online, seperti perizinan maupun penetapan tarif.

Hal itu lantaran karena tidak ada UU yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau mau diatur pakai PP, Perpres atau Permen, harus ada UU-nya. Nah ini tidak ada cantolannya (UU) sebagai dasar hukum pemerintah. Bagaimana mau mengaturnya, dasar hukumnya apa. Jadi ya dibiarkan saja," tegas dia.

Perihal kekhawatiran keberadaan ojek online atau taksi online akan mematikan angkutan umum di daerah, Jonan tak mau ambil pusing. "Yah itu biarkan saja bersaing," kata dia singkat. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya