Liputan6.com, Surabaya - Tingginya harga bawang merah di pasar tradisional dalam dua bulan terakhir membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI harus turun tangan. Harga bawang merah yang mencapai Rp. 45.000 per kilogram (kg) dari harga normal di kisaran Rp 20 ribu per kg membuat KPPU melakukan inspeksi mendadak di Pasar Sentra Bawang Merah Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU RI)Â Syarkawi Rauf menuturkan, kehadiran KPPU di Jawa Timur ini fokus bertujuan untuk melihat langsung di pasaran ini mengapa harga bawang merah naik. Â
"Padahal sebenarnya dalam lima tahun terakhir Indonesia selalu surplus dalam hal produksi bawang merah," kata Syarkawi di Sentra Pasar bawang merah Sukomoro, Desa Nganjuk, Jawa Timur, seperti ditulis Selasa (10/5/2016).Â
Baca Juga
Ia melanjutkan, pada 2015 Indonesia mengalami surplus produksi bawang merah. "Berdasarkan data yang kami miliki di tahun 2014 hingga 2015 kita itu produksi sekitar 1,2 juta ton, sementara konsumsi hanya 975 ribu ton bawang merah, artinya ada surplus sekitar 250 Ribu ton bawang merah," tegasnya.
Permasalahannya adalah saat ini Indonesia surplus mengapa harga di pasaran bawang merah jsutru mengalami kenaikan.  "Hal ini yang kami tekankan di lapangan seperti apa kenyataannya, dan KPPU sendiri menemukan fakta produksi di Kota Nganjuk mengalami penurunan dan musim panen akan terjadi pada satu dua bulan mendatang pada saat musim panen memang penjual mengatakan harga mengalami kenaikan luar biasa hingga tiap kilogramnya mencapai Rp. 10.000," tutur Syarkawi.Â
Dengan adanya temuan tersebut maka pihak KPPU RI meminta agar pemerintah menyediakan penampungan atau gudang untuk menampung bawang merah. Langkah tersebut membuat harga dari petani tidak terlalu rendah pada saat panen, dan jauh dari musim sebelum panen harga tidak terlalu tinggi.
"Faktanya, justru yang terjadi di sentra bawang merah di Nganjuk ini penjual mendatangkan bawang merah dari Bima, Sulawesi, para penjual beli di Bima dan Sulawesi itu seharga 27ribu per kg kemudian harus bayar ongkos angkut Rp 1.500 jadinya sekitar Rp. 28.500 per kg," tutur Syarkawi. (Dhimas Prasaja/Gdn)