Indonesia Kekurangan Pengawas Tambang

Indonesia masih kekurangan formasi inspektur tambang sekitar 834-1.134 orang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Jun 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 12:20 WIB
Ilustrasi pekerja tambang
Ilustrasi pekerja tambang

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kekurangan Inspektur Tambang/IT untuk mengawasi pertambangan. Padahal ‎IT menjadi andalan untuk penyelenggaraan kegiatan pertambangan secara baik dan benar, dengan tetap menjamin keselamatan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral/ESDM Sujatmiko mengatakan, pegawai Negeri ‎Sipil/PNS, di sektor ESDM yang telah diangkat menjadi IT, meliputi: 28 IT di Direktoral Jenderal/Ditjen Minerba KESDM dan 138 IT di pemerintah daerah.

PNS yang telah lulus pendidikan dan pelatihan IT mencapai 1.050 orang.  Sesuai tugas dan fungsi organisasi, Kepala Inspektur Tambang adalah Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba.

Sujatmiko menuturkan, total perusahaan tambang yang harus IT awasi mendekati 6.500 perusahaan.

Selain itu, saat ini terdapat 6.364 izin usaha pertambangan/IUP yang clean and clear/CNC, 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B, serta 35 kontrak karya/KK yang masih berlaku kontraknya.

Dengan asumsi rasio ideal IT dan perusahaan yang diawasi antara 1:7 hingga 1:5 (tergantung kondisi geografi dan aksesibilitas), maka secara nasional membutuhkan 1.000-1.300 IT.

"Masih ada kekurangan formasi IT sekitar 834-1.134 orang," kata Sujatmiko, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

‎Sujatmiko melanjutkan, sebagai pejabat fungsional yang bertugas melakukan pengawasan secara independen di bidang pertambangan, IT memiliki peran krusial, Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjelaskan lingkup pengawasan oleh Inspektur Tambang.

Lingkupnya meliputi, teknis pertambangan, konservasi sumber daya minerba, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, serta penerapan teknologi pertambangan.

IT diangkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing pasca-ditetapkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan IT menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

"Pengelolaan termaksud mencakup rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karir, hingga pemberhentian dari jabatan," tutur Sujatmiko. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya