Pemerintah Perlu Hati-hati Dongkrak Cukai Rokok

Pengamat ekonomi menilai perlu kajian mendalam untuk menaikkan cukai rokok.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Agu 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2016, 13:01 WIB
Pabrik (Ilustrasi)
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta berhati-hati untuk menaikkan cukai rokok. Lantaran kenaikan cukai yang terus-menerus justru berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menerangkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri strategis nasional. Pada 2015 industri ini memberikan pemasukan cukai sebesar Rp 139,5 triliun.

"Artinya  96 persen penerimaan cukai sangat bergantung pada IHT atau berkontribusi 11,7 persen terhadap total penerimaan pajak negara. Nilai tersebut belum termasuk penerimaan PPN yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun dan juga pajak rokok sebesar Rp14 triliun," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap kebijakan yang berpengaruh pada IHT harus dipertimbangkan secara matang.

"Sebagaimana halnya ketika pemerintah memutuskan untuk terus menaikan cukai IHT secara masif. Akibatnya pertumbuhan penerimaan cukai justru menurun, bahkan tujuan untuk mengendalikan produksi rokok juga meleset," jelas dia.

Enny mengatakan, kenaikan cukai rokok yang drastis namun tidak disertai dengan kajian yang mendalam berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Dengan begitu, keinginan pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara dan mengendalikan rokok berpotensi gagal. Terlebih, saat ini berkembang rencana supaya pemerintah menaikkan harga rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus.

"Harus ada kajian yang komprehensif terlebih dahulu akan dampak dari kebijakan tersebut. Bisa jadi kebijakan tersebut justru kontradiktif. Artinya target peningkatan penerimaan cukai belum tentu tercapai, tapi justru berisiko mengganggu kinerja IHT. Jika kenaikan cukai rokok dinaikkan secara eksesif, hal ini justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok illegal," kata dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya