Pemerintah Perlu Hati-Hati Beri Kebebasan Bangun Kilang ke Asing

Kilang menjadi salah satu cabang yang kuasai hajat hidup masyarakat sehingga negara harus menguasainya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Sep 2016, 14:50 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 14:50 WIB
Kilang Minyak Pertamina
(Foto: Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati atas diberikannya keleluasaan pihak asing membangun fasilitas pengolahan minyak (kilang), untuk menjaga ketahanan energi.

Direktur Eksekutir RefoMiner Energi Komaidi Notonegoro mengatakan, ‎kilang yang merupakan fasilitas untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh pada ketahanan energi.

Karena itu, pemerintah harus mengawasi ketat dan berhati-hati dalam memberikan keleluasaan pembangunan kilang ke pihak asing.

"Saya kira harus hati-hati," kata Komaidi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (5/9/2016).

‎Komaidi melanjutkan, peran minyak begitu penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, menurutnya, meski pembangunan dilakukan pihak asing, tetapi negara harus menguasainya.

‎"Kilang tentu masuk salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup masyarakat luas sebagaimana amanat Pasal 33‎ Undang-Undang 1945," tutur Komaidi.

Mengutip laman kemenkeu.go.id, Senin 5 September 2016, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tersebut, pemerintah menghilangkan beberapa pasal yang ada.

Pasal yang dihapus tersebut antara lain Pasal 15 poin 1 yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan pembangunan kilang.

Selain itu, di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 16A dan pasal 16B yang salah satu poinnya mengatur kerja sama dengan lembaga internasional dalam rangka penyediaan fasilitas pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya PMK yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 tersebut, Pertamina tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam setiap proyek kilang minyak yang akan dibangun oleh pemerintah.

Pertamina bisa menjalin kerja sama dengan pihak swasta asing. Namun memang, pihak swasta asing itu harus diketahui dan disetujui oleh Menteri Keuangan.

Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menimbang dengan adanya kerja sama antara BUMN dengan pihak swasta asing dalam proyek kilang tersebut untuk mendukung ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan BBM nasional. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mengurangi ketergantungan impor BBM.

Sementara, perusahaan migas asing yang terlibat dalam proyek kilang minyak juga berhak atas penggantian biaya pelaksanaan fasilitas kilang sesuai dengan kontrak perjanjian. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya