Liputan6.com, Jakarta - Nelayan pengguna alat tangkap cantrang menolak pihak asing mencari ikan di perairan laut Indonesia. Selain itu, mereka juga siap memenuhi kebutuhan ikan dalam negeri jika moratorium penggunaan cantrang tidak diberlakukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ‎nelayan cantrang telah menyampaikan beberapa kesanggupan mengenai tata cara melaut, yaitu melawan pencurian ikan yang dilakukan kapal asing, melakukan penangkapan di laut dalam jika diperbolehkan menggunakan kapal berkapasitas 400 Gross Ton (GT).
‎"Kemudian, mereka sepakat untuk pelihara lingkungan supaya tidak overfishing. Mereka juga akan bayar pajak,"‎ kata Luhut, di Kantor kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Baca Juga
Luhut menuturkan, atas kesanggupan tersebut, para nelayan cantrang ingin ‎menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam mencari ikan dan menolak nelayan asing mencari ikan di Indonesia.
"Jadi intinya, mau jadi tuan rumah di dalam negeri. Nelayan ini supaya ambil ikan di Indonesia ngapain orang lain. Mereka sepakat dan setuju. Kalau dia setuju ngapain pakai asing," tutur Luhut.
Luhut mengungkapkan, kesepakatan tersebut akan dibicarakan ke Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Advertisement
Diskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga untuk mencari solusi mengatasi keluhan nelayan cantrang yang saat ini tidak bisa melaut karena ada moratorium penggunaan alat tangkap cantrang.
"Karena mereka tidak dapat izin. Mereka bilang, siap. Solusinya mulai ketemu. Biar kita ketemu sama Bu Susi dulu. Lima kesepakatan itu yang akan kita bawa," tutur Luhut. (Pew/Ahm)