Kementan Dorong Pengelolaan Sawit Berkelanjutan di Lahan Gambut

Ekspor CPO dan turunannya mencapai 28 juta ton, nilanya US$ 19 miliar atau sekitar Rp 249 triliun.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Apr 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 15:21 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di lahan gambut. Hal tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Bambang mengungkapkan, saat ini Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terluas di dunai, yakni 11,9 juta hektare (ha) dengan produksi 33,2 juta ton CPO.

Ekspor CPO dan turunannya mencapai 28 juta ton, nilanya US$ 19 miliar atau sekitar Rp 249 triliun. Nilai ekspor sawit ini melampaui nilai ekspor minyak dan gas bumi.

“Prestasi ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan produksi kelapa sawit melalui pengelolaannya secara berkelanjutan di lahan gambut. Selain itu, peningkatan produksi kelapa sawit harus juga dilakukan melalui replanting. Sampai saat ini, potensi perkebunan kelapa sawit yang perlu di-replanting 2,4 juta hektare,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/4/2017).

Staf ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan, Mukti Sardjono menambahkan, pengelolaan kepala sawit berkelanjutan sangat memerlukan pemahaman yang holistik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan permasalahan di bidang ketahanan pangan, ekonomi, kerawanan sosial bahkan politik, terutama di kawasan budidaya.

“Seperti kita ketahui bersama, saat ini kelapa sawit mempunyai peran yang sangat strategis sebagai sumber penghidupan masyarakat dan devisa negara. Pemahaman yang menyeluruh diperlukan, agar pengelolaan berkelanjutan atau tidak menimbulkan masalah di berbagai bidang,” demikian ungkapnya.

Mukti menjelaskan, perubahan PP 71/2014 menjadi PP 57/2016 secara substansial mengatur Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. Namun menurutnya, perubahan itu belum menjawab semua persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya berkelanjutan baik yang diusahakan oleh perusahaan maupun petani pekebun.

“Upaya konservasi sangat diperlukan, tetapi potensi budidaya berkelanjutan juga diperlukan mengingat kelapa sawit juga telah sekian lama dikembangkan di lahan gambut dan telah memberikan manfaat sumber pendapatan yang utama bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.

"Untuk itu, pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di lahan gambut dapat dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 dan kelapa sawit semakin memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta Indonesia,” tambah Mukti. (Gdn/Nrm)

 

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya