Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. PP ini akan mengatur perlakukan atas harta yang belum atau kurang terungkap serta tindakannya kepada wajib pajak (WP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, PP ini juga akan mengatur sanksi bagi WP yang tidak atau hanya sebagian melaporkan harta pada tax amnesty.
"UU tax amnesty itu kan memang mengamanatkan bahwa bagi mereka yang tidak mengikuti tax amnesty padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan, ada prinsip-prinsipnya ada dendanya, bagaimana bisa karena melapor lagi, bisa karena ditemukan oleh aparat pajak. Bisa juga dia ikut, tapi nggak bener, angkanya tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," jelas dia seperti ditulis di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, PP tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi WP maupun aparat pajak. Darmin menambahkan, PP tersebut perlu diterbitkan mengingat Undang-undang Pengampunan Pajak tidak menjelaskan secara rinci ketentuan tersebut.
"Kita harus buat aturannya secara rinci, tarifnya berapa, dendanya berapa. Tapi saya belum bilang, itu masih draf. Pokoknya itu diatur secara jelas sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaan," ungkap dia.
Menurut Darmin, PP tersebut akan terbit dalam kisaran 1-2 bulan ke depan. Tapi, dia menegaskan, terdapat pengelompokan sanksi pada PP itu.
"Tentu ada pengelompokan sanksi yang sama sekali tidak ikut, beda dengan yang ikut tapi tidak melaporkan semuanya," tandas dia.