Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan kasus penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) dan dugaan pemalsuan kualitas beras oleh kepolisian menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha. Karena dalam kasus tersebut, lembaga yang terlibat tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)
"Kasus PT IBU secara tidak langsung membuat dunia usaha gaduh dan menimbulkan kekhawatiran, akibat masing-masing lembaga pemerintahan saling ikut campur di luar wewenangnya, yang bicara kartel polisi, lalu melanggar harga acuan Kementerian Pertanian (Kementan), padahal aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Baca Juga
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan setelah dua hari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 terkait Perubahan atas Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen terbit.
Dalam aturan tersebut, tertulis harga beras acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.300 per kg, sedangkan di konsumen sebesar Rp 9.000 per kg. Sementara, PT IBU menjual beras dengan harga Rp 13.700 per kg untuk merek Maknyuss, dan Rp 20.400 per kg untuk Cap Ayam Jago.
"Mohon Pak Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan) selaku yang memiliki wewenang membuat klarifikasi mana yang boleh dan mana yang tidak," lanjut dia.
Saat ini, Sutrisno mengatakan, meski harga acuan ditetapkan Rp 9.000, permendag tersebut tidak menyebut perusahaan yang menjual di atas harga acuan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Advertisement
Kemudian, pemerintah juga perlu mengklarifikasi terkait pembelian di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan memastikan pengertian istilah oligopoli.
"Istilah oligopoli emang salah? Terjadi kartel yang membeli harga di atas HPP. Kartel itu persekongkolan, ini satu perusahaan kok kartel," jelas dia.
Apindo pun meminta agar pemerintah menjaga iklim dunia usaha dengan tidak mengekspos berlebihan suatu masalah bisnis. Pasalnya, kondisi itu membuat ketidakpastian di dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengharapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan apa saja yang dapat dan tidak dilakukan terkait dengan aturan harga eceran tertinggi perberasan. Kegaduhan soal produk strategis ini, menyebabkan ketakutan tersendiri bagi pelaku usaha.
Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, Apindo melihat banyak produk strategis, seperti gula, bawang, dan daging sapi, seakan digilir untuk dikriminalisasikan.
"Kalau memang masuk ranah hukum silahkan ditindak, tapi jangan over expose, padahal belum dihukum. Dampaknya, ada aksi ambil untung karena turunnya saham induk usaha PT Indo Beras Unggul," tandas Haryadi.
Tonton video menarik berikut ini: